Pemkot Makassar Gandeng Jamsostek Lindungi 35 Ribu Pekerja Rentan

31 Januari 2024 12:05 WIB
Pj Sekda Makassar, Firman Pagarra menerima audiensi BPJS Tenaga Kerja membahas terkait kerjasama perlindungan pekerja rentan
Pj Sekda Makassar, Firman Pagarra menerima audiensi BPJS Tenaga Kerja membahas terkait kerjasama perlindungan pekerja rentan ( Dok Pemkot Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar bakal menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan.

Kebijakan tersebut merupakan upaya Pemkot Makassar yang saat ini tengah membangun visi misi menjadi kota tangguh yang berdaya tahan atau resiliensi.

Hal ini diungkapkan PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra usai menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hari, belum lama ini.

Firman mengatakan upaya pemerintah memberikan kenyamanan bagi masyarakat terus dilakukan khususnya penjaminan bagi pekerja rentan.

“Hal ini sesuai program pak Wali Kota Danny, ingin menciptakan kota yang bertahan. Suatu kota bisa bertahan kalau masyarakatnya bisa merasa aman dan tenang dalam bekerja. Makanya kita akan bekerja sama dengan BPJSTK untuk melindungi pekerja rentan ini,” ucap Firman di Makassar.

Baca Juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ dan Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

Adapun pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal dengan kondisi kerja jauh dari nilai standar.

Pekerjaan mereka memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim dan rentan terhadap gejolak ekonomi.

Tingkat kesejahteraan pekerja informal juga sebagian besar menengah ke bawah.

Karena itu, Pemkot Makassar memberikan perlindungan kepada mereka berupa asuransi Jamsostek.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm