RUU Sisdiknas Dibahas, Bang Dhin Dukung PAUD Diakui di Jenjang Formal

1 Februari 2024 14:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripudin
Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripudin ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID - Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mendapat sambutan hangat banyak kalangan untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.

Salah satunya terkait dengan rencana memberikan pengakuan kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik PAUD dan lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan keseteraan.

Jika revisi rampung, maka satuan PAUD yang menyelenggarakan pendidikan untuk anak usia prasekolah atau tiga sampai lima tahun nantinya dapat diakui sebagai lembaga pendidikan formal.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripudin, menyambut baik rencana tersebut karena besarnya dampak positif yang akan dirasakan banyak pihak.

Seperti adanya kepastian pengakuan status tenaga pendidik PAUD sebagai guru dan kesempatan yang lebih luas bagi mereka untuk meningkatkan penghasilan.

Baca Juga: Contoh Produk Bahan Refleksi PPL PPG Daljab 2023 Paling Lengkap

”Hal ini baik dan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan optimalisasi yang menyeluruh terhadap jenjang kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga harus kita dorong upaya pelaksanaannya,” ungkapnya.

Menurutnya, lembaga dan tenaga pendidik PAUD memiliki kontribusi besar dalam hal pemberian pendidikan kepada anak usia dini.

Seperti mengembangkan kemampuan motorik, komunikasi dan sosialnya lewat interaksi dengan anak seusianya.

Sehingga ketika masuk usia Taman Kanak-Kanak (TK), interaksi sosialnya akan lebih baik dan berdampak besar bagi tumbuh kembang anak tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm