Pertamina Setor PBBKB Rp2 Triliun untuk Wilayah Sulawesi, Terbesar di Sulsel

5 Februari 2024 15:25 WIB
Konsumen BBM Non subdisi semakin meningkat berdampak pada tingginya setoran PBBKB Pertamina
Konsumen BBM Non subdisi semakin meningkat berdampak pada tingginya setoran PBBKB Pertamina ( Dok Pertamina)

Makassar, Sonora.ID - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2023 kepada 6 Pemerintah Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo. Total setoran mencapai Rp2 triliun.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menegaskan, setoran tersebut menandakan bahwa Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.

Ia merinci, setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2023 yakni kepada Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp892,7 milyar. Menyusul Sulawesi Tenggara sebesar Rp405 milyar, Sulawesi Tengah Rp310 milyar, Sulawesi Utara Rp295,5 milyar, Gorontalo Rp92,5 milyar, dan Sulawesi Barat sebesar Rp87,5 milyar.

"Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah," kata Fahrougi dalam keterangan resminya.

Fahrougi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan. Menurutnya, penggunaan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series yang semakin meningkat akan berdampak langsung kepada setoran pajak demi pembangunan wilayah provinsi tersebut.

Baca Juga: Taat Pajak, Pertamina Setor PBBKB Rp1,9 T untuk wilayah Sulawesi

“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi," pungkasnya.

Diketahui, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Di seluruh wilayah Sulawesi dan Gorontalo, Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) dan jenis BBM khusus penugasan sebesar 5% serta jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50%.

Di Sulut, Sulteng, dan Gorontalo jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29% dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75%. Kemudian di Sultra jenis BBM umum sektor industri, pertambangan, dan kehutanan dikenakan sebesar 6%. Selanjutnya khusus di Sulbar jenis BBM umum sektor industri dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan dikenakan tarif PBBKB sebesar 7,5%.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm