Cara Cek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 dan Kriterianya

6 Februari 2024 12:37 WIB
Kriteria dan cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Kriteria dan cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024. ( freepik/jcomp)

Sonora.ID - Pemerintah akan menyalurkan Bantun Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat kurang mampu. Apa saja kriteria dan bagaimana cara cek penerima BPNT 2024?

BPNT adalah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia yang pencairannya akan dipercepat pada awal tahun 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dikutip dari laman Kompas TV, BPNT dicairkan dengan nilai Rp200 ribu per bulan di tahap pertama untuk masing-masing KPM yang dananya akan dipindahkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras 10 Kg di Bulan Februari 2024 

Adapun pemindahan dana tersebut dilakukan melalui Bank Himbara yang mencakup BRI, BSI, BNI, dan Mandiri.

Tahap pertama ini termasuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2024. Itu artinya, KPM akan menerima Rp600 ribu dalam satu kali penyaluran.

Sementara itu, jika dijumlahkan dalam satu tahun, KPM akan mendapatkan total uang BPNT 2024 dengan total Rp2,4 juta.

Kriteria Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

Syarat paling utama dari penerima BPNT yakni harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) milik Kementrian Sosial (Kemensos). Kriteria penerima BPNT selengkapnya yakni sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)dengan identitas resmi (KTP).
  • Keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak terafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Cara Mengecek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm