Selain menyiagakan personel, jajarannya juga memanfaatkan ETLE untuk pengawasan. Ambil contoh, di kawasan Kayutangi.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement sendiri adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik.
ETLE bisa mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Disinggung terkait tindakan tegas, Febpry mengatakan, bagi sopir yang melanggar jam operasional maka sudah dipastikan bakal dikenakan sanksi tilang.
"Walaupun kebanyakan alasan sopir yang ditindak selalu sama. Beralasan tidak tahu ada aturan jam operasional atau jam larangan melintas. Alasan klasik," pungkasnya.