Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024 dan Syarat Surat Suara Sah dan Tidak Sah

13 Februari 2024 08:46 WIB
ilustrasi Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024 dan Syarat Surat Suara Sah dan Tidak Sah
ilustrasi Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024 dan Syarat Surat Suara Sah dan Tidak Sah ( canva by Kedek Creative from Getty Images)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024 dan Syarat Surat Suara Sah dan Tidak Sah.

Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam Pemilu, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara mencoblos.

Baca Juga: Mengenal 5 Surat Suara di Pemilu Tahun 2024: Pemilih Wajib Tahu!

Berikut adalah tata cara mencoblos di Pemilu 2024 dan syarat surat sah dan tidak sah.Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

  1. Persiapkan diri Anda sebelum datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pastikan Anda telah terdaftar sebagai pemilih dan membawa KTP atau dokumen identitas lain yang sah.
  2. Setelah tiba di TPS, serahkan dokumen identitas Anda kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
  3. Petugas KPPS akan memeriksa dokumen identitas Anda dan mencocokkannya dengan data pemilih yang terdaftar. Jika data cocok, petugas KPPS akan memberikan Anda surat suara.
  4. Setelah menerima surat suara, masuk ke bilik suara dan coblos calon yang Anda pilih dengan menggunakan alat coblos yang disediakan.
  5. Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
  6. Setelah selesai, keluar dari TPS dan pastikan Anda telah menyerahkan dokumen identitas Anda kepada petugas KPPS.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Syarat Surat Sah dan Tidak Sah

  1. Surat suara sah adalah surat suara yang telah dicoblos dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Surat suara tidak sah adalah surat suara yang tidak dicoblos, dicoblos lebih dari satu calon, dicoblos di luar kotak calon, atau dicoblos dengan tanda yang tidak jelas.
  3. Surat suara yang dicoblos lebih dari satu calon atau dicoblos di luar kotak calon akan dianggap tidak sah.
  4. Surat suara yang dicoblos dengan tanda yang tidak jelas akan dianggap sah jika masih dapat dibaca dan dimengerti maksudnya.

Baca Juga: Fakta Menarik Film 'Dirty Vote', Dibuat dari Hasil Patungan 20 Lembaga!

Dalam Pemilu, setiap suara sangat berharga dan penting.

Oleh karena itu, pastikan Anda memahami tata cara mencoblos dan syarat surat sah dan tidak sah agar suara Anda dapat dihitung dan berkontribusi dalam menentukan hasil Pemilu. Selamat mencoblos!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm