Kurangi Kemacetan Jalan Nasional, Pemprov Kalsel Bangun Jembatan Penghubung Dua Desa di Kabupaten Banjar

13 Februari 2024 11:10 WIB
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan ( )

Banjar, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun ini akan membangun jembatan Jembatan penyeberangan antar Desa Tambak Baru dan Desa Tambak Anyar Ilir di Kabupaten Banjar.

Pembangunan awal jembatan ditandai dengan doa bersama, pada Senin (12/02).

Kegiatan ini dihadiri tokoh ulama Martapura KH Wildan Salman dan turut dihadiri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor diwakili oleh Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.

Usai doa bersama, Ahmad Solhan mengatakan bahwa jembatan yang akan dibangun memiliki panjang 60 meter dengan lebar jalan beraspal 4,20 meter.

Tipe jembatan sendiri kelas C dengan pondasi menggunakan tiang pancang baja diameter 500 mm dengan total anggaran sebesar Rp14,7 miliar.

“Alhamdulillah hari ini kita lakukan syukuran tanda dimulainya pembangunan jembatan penyeberangan,” ujar Solhan kepada awak media.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Masyarakat Banjarmasin Rasakan Gempa

Ia menyampaikan jembatan ini nantinya akan menghubungkan dua desa yaitu Desa Tambak Anyar Ilir dan Desa Tambak Baru Ilir.

Selain itu jembatan ini nantinya akan berfungsi memecah kemacetan yang ada di jalan Nasional, yaitu jalan Ahmad Yani.

“Dengan terbangunnya jembatan ini akan mempelancar arus transportasi warga dari kedua desa serta mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan nasional terutama nantinya saat acara keagamaan seperti acara Haul Abah Guru Sekumpul,” pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm