Komisi I DPRD Pertanyakan Perbup SOTK Bidang di Kesbangpol dan Dinas PUPR

16 Februari 2024 12:35 WIB
Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Bijak Ilhamdani
Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Bijak Ilhamdani ( )

PENAJAM, Sonora.ID – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Bijak Ilhamdani mempertanyakan mengenai keabsahan penambahan 2 bidang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni di Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Karena dalam mutasi 25 Januari lalu yang dilakukan Pj Bupati PPU Makmur Marbun, mengangkat 2 pejabat untuk menduduki jabatan tersebut.

Padahal persetujuan Perda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru disetujui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 30 Januari.

“Sementara Perbup SOTK belum jadi tapi sudah mengangkat pejabat untuk menduduki jabatan tersebut,” kata Bijak

Menurut Bijak Perbup tersebut mengatur tugas dan fungsi pokok pejabat tersebut.

Sehingga bila Perbup tersebut belum terbit maka akan sulit bagi pejabat tersebut untuk bekerja karena tidak mengetahui tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Prihatin pada Tenaga Pendidik, Pj. Bupati Beri Arahan pada Kepala Sekolah se-Kabupaten PPU

Mengenai mutasi lalu, Bijak menjelaskan bahwa sudah menjadi hak Pj Bupati PPU. Namun ia melihat banyak pergeseran pejabat untuk menduduki jabatan lain.

Namun demikian, ia berharap agar mutasi ini betul-betul dilakukan karena demi kepentingan masyarakat agar bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan.

Bila itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat agar bisa bekerja lebih cepat, pihaknya mendukung mutasi iti digelar.

“Ngga masalah sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah ini dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” harapnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm