Guna Gali Potensi Pajak, DJP Jateng II Gandeng Pemerintah Daerah

22 Februari 2024 12:30 WIB
untuk mengoptimalkan pajak, DJP Jateng II kerja sama dengan Pemda
untuk mengoptimalkan pajak, DJP Jateng II kerja sama dengan Pemda ( Kanwil DJP Jateng II)

Solo, Sonora.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama dengan 17 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II bertempat di Hotel Grand Rohan, Yogyakarta (Senin, 19/2).

Acara ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya Kerja Sama Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Kegiatan ini menghadirkan beberapa Narasumber, di antaranya Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3, Komisi Pemberantasan Korupsi yang diwakili Azril Zah, Spesialis Koordinasi & Supervisi Madya yang hadir secara daring, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat, SE, MSi., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, S.E., M.M., Ahli Madya Analis Keuangan Pusat Daerah, DJPK Gustaf Kasfin Kasmiri, Plt. Kepala BDK Yogyakarta M. Yusuf Arriza, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Dessy Eka Putri. Turut hadir, Para Sekretaris Daerah, Para Kepala Badan Pendapatan Daerah, Para Kepala Bidang Pemerintah Kota dan Kabupaten, Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan seluruh Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Acara ini diikuti oleh 78 peserta baik dari eksternal maupun internal DJP. Dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo.

“Sampai pada tahun 2023, terdapat 367 Pemda yang sudah ikut serta dalam PKS Tripartit atau 67% dari seluruh Pemda di Indonesia. Saat ini, di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II dari total 17 Pemda, terdapat 8 (delapan) Pemda yang telah menandatangani PKS OP4D DJP, DJPK, dan Pemda. Kami mendorong Pemda yang belum melakukan PKS, agar bisa turut bekerjasama dan berkolaborasi, sementara yang sudah melakukan PKS kami harap, dapat menjaga sinergi dan keberlanjutan kerja sama,” ungkap Slamet.

Baca Juga: Guna Tekan Harga Sembako, Pasar Murah Digelar di Jateng Karanganyar

Sebagai bentuk apresiasi, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II menyerahkan piagam apresiasi kepada 8 Pemda yang telah mengikuti PKS.

Delapan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama OP4D adalah Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Temanggung.

Kegiatan ini dibagi menjadi beberapa sesi. Narasumber pertama dari KPK, Azril Zah memberikan pengarahan terkait Optimalisasi Penerimaan Daerah, diantaranya melakukan Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran secara rutin tiap bulan.

“PKS bermanfaat untuk semua pihak, yang perlu disoroti juga, pemda belum memliki Pemeriksa pajak, harapannya DJP dapat membantu terkait diklat Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemda untuk pemeriksa pajak,” imbuh Azril.

Selanjutnya, masih melalui zoom meeting, Narasumber DJPK memaparkan materi Diskursus Penamaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepakatan dalam OP4D.

Gustaf menyampaikan overview perjanjian kerja sama OP4D meliputi maksud dan tujuan PKS, ruang lingkup, progres dan capaian pelaksanaan PKS, hambatan dan key message yang terjadi di lapangan, sekaligus membuka ruang diskusi bagi pemerintah daerah yang hadir.

Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat PKP Dessy Eka Putri membahas urgensi, skema, dan manfaat yang diperoleh dari Perjanjian Kerja Sama OP4D.

Skema yang dimaksud antara lain skema pertukaran data dan pengawasan bersama.

“Data dari Pemda dilakukan pemadanan terlebih dahulu di DJP, lalu dikolaborasikan, bisa terdaftar di pajak pusat atau daerah atau dua-duanya, maka muncul potensi pajak,” ungkap Dessy.

Baca Juga: Kebakaran Toko Kelontong di Ngrampal Sragen Menewaskan Seorang Pria

Selanjutnya, sharing session diisi oleh Kepala Bapenda Kota Surakarta dan Kepala BPKPAD Kabupaten Sukoharjo.

Keduanya sepakat menyampaikan testimoni, pengalaman, dan manfaat menjalin kerja sama OP4D terutama bagi penerimaan pajak daerah.

“Kabupaten Sukoharjo sudah sejak tahun 2020 memulai menjalin kerja sama. Saya kira penting, terutama daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB). Hasil dari 40 Wajib Pajak yang dilakukan Pengawasan terdapat penambahan 1,2 M pajak daerah, sehingga pertukaran data DSPB ini sangat efektif untuk mengetahui omzet dan dijadikan dasar penagihan pajak,“ ungkap Richard.

Melanjutkan dari Richard, Tulus menjelaskan hal-hal yang sudah dilakukan oleh Bapenda Kota Surakarta bersama dengan DJP.

“Empat hal yang sudah Bapenda Kota Surakarta lakukan dengan pajak antara lain dukungan dalam kapasitas SDM dengan Bimbingan Teknis (Bimtek), Pemanfaatan data dan/atau informasi, pengawasan bersama, sosialisasi dan visit bersama terkait pajak Restoran,” jelas Tulus.

Lebih lanjut, upaya pengembangan SDM sebagai bagian dari bentuk kerjasama turut mengemuka.

die Kepala Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran BDK Yogyakarta Murtafiatun menyampaikan bahwa BDK menyelenggarakan program pelatihan dari Pusdiklat, termasuk memfasilitasi kebutuhan Pemda. “Bapak Ibu bisa mengajukan pendaftaran atau permohonan pelatihan. Kami terbuka dan siap memberikan transfer of knowledge melalui bimtek. Selain itu, bisa juga pelatihan secara online dengan membuka Open Access Learning melalui web Kemenkeu Learning Center (KLC) yang bisa diakses melalui akun Gmail. Pelatihan ini tidak dipungut biaya,” tegas Tafi.

Acara ditutup dengan penyerahan plakat kepada narsumber serta sambutan penutupan oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Tengah II, M. Ivon Indardi.

Penulis: Ika Andriani

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm