Pengadilan Negeri Wates Vonis Bersalah Pengemplang Pajak

23 Februari 2024 11:15 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial SPR di Wates Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (22/2).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial SPR di Wates Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (22/2). ( Kantor wilayah DJP DIY)

Yogyakarta, Sonora.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates melalui putusan nomor 181/Pid.Sus/2023/PN Wat menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial SPR di Wates Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (22/2).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wates yang diketuai oleh Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.Hum. menyatakan terdakwa SPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Terdakwa SPR dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp16.694.500.376,00 (enam belas miliar enam ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).

 Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat hingga Petir pada 23-24 Februari 2024, Cek!

Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SPR berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY).

Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap SPR telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 19 Oktober 2023 yang lalu. 

Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor.

Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm