Ramadan Tahun 2024, Perdanya Masih 2005: Revisi Batal Dibahas!

28 Februari 2024 13:00 WIB
Warung sakadup di Banjarmasin (dok)
Warung sakadup di Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Bagi usaha pelaku tempat hiburan yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi denda serendah-rendahnya Rp100 juta.

Disisi lain, menjelang Ramadhan, Forkopimda Banjarmasin juga menggelar rapat bersama.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu diatur selama bulan Ramadhan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, beberapa yang diatur untuk mendukung kenyamanan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Seperti operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan dan sebagainya,” ujarnya.

Begitu juga terkait antisipasi ketersediaan kebutuhan bahan pokok, stabilitas harga dan distribusi selama bulan Ramadhan turut menjadi pembahasan jajarannya.

“Informasi dari stok Bulog untuk tiga bulan kedepan masih aman,” tuntasnya.

Baca Juga: Anggaran Meningkat, Badan Penghubung Kalsel Diminta Benahi Fasilitas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Peraturan Daerah (Perda) ramadan Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan batal direvisi.