Ramadan Tahun 2024, Perdanya Masih 2005: Revisi Batal Dibahas!

28 Februari 2024 13:00 WIB
Warung sakadup di Banjarmasin (dok)
Warung sakadup di Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan batal direvisi.

Padahal rencana revisi perda dilakukan akibat kerap muncul polemik di lapangan, karena situasinya yang sudah tidak relevan lagi dengan tahun pembuatan perda saat itu.

Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah mengakui, bahwa usulan revisi pernah disampaikan ke DPRD Banjarmasin, namun pembahasan belum dilakukan.

Pasalnya belum ada kesamaan persepsi, antar anggota DPRD, dan DPRD dengan Pemko Banjarmasin.

“Jadi ramadhan tahun ini masih menggunakan perda lama,” ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Diketahui, di Perda Nomor 5 Tahun 2005 mengatur larangan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Sementara restoran, warung, rombong dan sejenisnya hanya bisa take away atau bungkus dan buka mulai pukul 17.00 Wita.

Sedangkan bagi pedagang yang berjualan di pasar wadai ramadhan, diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 Wita.

Baca Juga: Andalkan SISKA KU INTIP, Kalsel Ditargetkan Swasembada Daging di 2032

Bagi kedapatan lewat, akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta rupiah.

Bagi usaha pelaku tempat hiburan yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi denda serendah-rendahnya Rp100 juta.

Disisi lain, menjelang Ramadhan, Forkopimda Banjarmasin juga menggelar rapat bersama.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu diatur selama bulan Ramadhan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, beberapa yang diatur untuk mendukung kenyamanan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

“Seperti operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan dan sebagainya,” ujarnya.

Begitu juga terkait antisipasi ketersediaan kebutuhan bahan pokok, stabilitas harga dan distribusi selama bulan Ramadhan turut menjadi pembahasan jajarannya.

“Informasi dari stok Bulog untuk tiga bulan kedepan masih aman,” tuntasnya.

Baca Juga: Anggaran Meningkat, Badan Penghubung Kalsel Diminta Benahi Fasilitas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Peraturan Daerah (Perda) ramadan Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadan batal direvisi.