Konsisten Terapkan Prinsip ESG, Perbankan Layak Diberi Penghargaan

29 Februari 2024 10:40 WIB
Konsisten Terapkan Prinsip ESG, Perbankan Layak Diberi Penghargaan
Konsisten Terapkan Prinsip ESG, Perbankan Layak Diberi Penghargaan ( )
 
Sonora.ID - Kalangan Perbankan perlu konsisten menerapkan keuangan berkelanjutan dengan terus mengintegrasikan Prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG).
 
Penerapan prinsip yang dimaksud yakni melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan keuangan berkelanjutan. Direktur Kepatuhan Bank DKI, Ateng Rivai mengatakan pihaknya konsisten mengintegrasikan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG) ke dalam keputusan keuangan, termasuk didalamnya peningkatan transparansi dalam laporan keuangan. 
 
"ESG Reconized Commitment tersebut didasarkan pada sejumlah indikator penilaian, yakni berdasarkan dekomposisi risiko ESG dan skoring ESG report yang dilakukan oleh Litbang Investor Daily dengan dewan juri independen dan ahli di bidang ESG, " ujar Rivai dalam siaran pers yang diterima Sonora, Rabu (28/2). 
 
Pengukuran apresiasi lewat ESG Recognized Commitment ujar Rivai mengacu pada nilai yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2023 yang memiliki risiko rendah, produk perusahaan yang sesuai dengan prinsip ESG, kegiatan sosial masyarakat yang dilakukan perusahaan, serta sertifikasi yang dimiliki perusahaan terkait bidang ESG.
 
 
Dalam kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono mengatakan, dalam kaitannya dengan penerapan ESG, pihaknya memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam mendukung visi keberlanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 
 
”Bank DKI tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis semata, namun juga mengemban tanggung jawab dalam pelayanan publik dengan terus mengimplementasikan Program Keuangan Berkelanjutan dengan menghadirkan invosi produk dan layanan yang mendukung terhadap lingkungan, ekonomi, sosial, dan masyarakat,” ujar Amirul.
 
Komisaris Utama B-Universe, Enggartiasto Lukita dalam sambutannya juga turut mengapresiasi kehadiran para pemimpin perusahaan yang dinilai menunjukkan komitmen perusahaan di bidang ESG. 
 
“ESG itu juga sudah ada undang-undangnya, yang diberlakukan nanti, dengan carbon tax pada 2025. Sebelumnya pada 2021, kemudian ditunda sampai dengan 2025. Itulah yang disatukan dalam satu kelompok agar menjadi satu kesatuan. Jadi lebih memudahkan bagi ibu, bapak, dan saudara untuk mendapatkan sertifikat sehingga tidak lagi terganggu dalam kegiatan usahanya," ucap Enggartiasto.
 
 
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan keberhasilan Bank DKI dalam raihan penghargaan menunjukkan komitmen terhadap prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG) salah satunya dilakukan melalui program CSR unggulan, yakni Jakarta Koperasi Hidroponik (JAKONIK).
 
“Sebagai CSR unggulan, JAKONIK diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi komunitas sekitar dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberdayakan perekonomian lokal. Keberhasilan JAKONIK terbukti mampu membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup secara menyeluruh,” tutup Arie.
 
Program CSR Unggulan JAKONIK
Selain melalui berbagai laporan keterbukaan publik, turut juga mengintegrasikan prinsip ESG pada setiap program CSR perusahaan, salah satu yang unggul yakni, Jakarta Koperasi Hidroponik (JAKONIK), sebuah program CSR yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengembangkan kebun hidroponik yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Saat ini, JAKONIK telah memiliki 9 kelompok anggota yang tersebar di 9 (sembilan) wilayah rusun di Jakarta. 
 
Para anggota JAKONIK telah dibekali pelatihan dan pendampingan untuk memaksimalkan hasil panen serta pengelolaan bisnis hidroponik dari hulu hingga hilir, dengan cakupan peran sebagai pusat pemasaran hidroponik, pusat pendampingan usaha hidroponik, penyedia layanan edukasi, penyedia sarana dan prasarana seperti pupuk, bibit dan peralatan. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm