2 Cara Registrasi Kartu by.U, Bisa Lewat Website atau Aplikasi

4 Maret 2024 13:25 WIB
Ilustrasi cara registrasi kartu by.U
Ilustrasi cara registrasi kartu by.U ( by.U)

Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas lengkap terkait 2 cara registrasi kartu by.U yang praktis untuk dilakukan.

Kartu by.U merupkan provider digital pertama di Indonesia yang berada di bawah naungan Telkomsel.

Seluruh layanan pun dapat diakses melalui digital, sehingga kamu tidak akan kesulitan jika ingin melakukan registrasi kartu.

Berikut Sonora ID bagikan 2 cara registrasi kartu by.U yang bisa dilakukan lewat website atau aplikasi.

Baca Juga: Cara Cek Pulsa dan Kouta by.U dengan Mudah dan Cepat, Cukup Sekali Klik!

1. Aktivasi Kartu by.U lewat Website

Salah satu cara yang praktis untuk kamu melalukan registrasi kartu by.U adala dengan mengakses layanan melalui website.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu by.U lewat website:

  1. Siapkan gadget dan masuk ke website by.U melalui browser
  2. Jika sudah, klik menu 'Aktivasi SIM Card', lalu log in menggunakan akunmu
  3. Klik 'Aktivasi SIM' dan ikuti petunjuk cara aktivasi kartu SIM
  4. Masukan serial number yang tertulis di kartu SIM Anda
  5. Isi data NIK dan Nomor KK sesuai dengan data
  6. Tunggu sampai proses selesai

2. Aktivasi Kartu by.U lewat Aplikasi

Baca Juga: 3 Cara Cek Nomor by.U dengan Mudah, Dijamin Tepat dan Cepat

Tidak hanya melalui website, proses aktivasi pun dapat kamu lakukan dengan aplikasi by.U yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu coba lakukan untuk melakukan aktivasi kartu by.U lewat aplikasi.

  • Matikan jaringan WiGi dan gunakan paket data
  • Masukkan kartu SIM dan pastikan tidak ada kartu SIM lain yang terpasang di ponsel
  • Buka aplikasi by.U dan log in dengan klik tombol 'Sudah ada akun? Yuk login!' menggunakan akun yang telah kamu daftarkan saat memesan kartu SIM
  • Kemudian, klik tombol 'Aktivasi SIM' dan ikuti petunjuk cara registrasi
  • Lalu, isi data pada bagian Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga
  • Tunggu sampai proses selesai

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm