Kantor Wilayah DJP Riau Edukasi Perpajakan Bagi Para Insan Pers

8 Maret 2024 12:17 WIB
Kantor Direktorat Wilayah (Kanwil DJP) Riau menggelar edukasi perpajakan bagi insan pers, Kamis (7/3).
Kantor Direktorat Wilayah (Kanwil DJP) Riau menggelar edukasi perpajakan bagi insan pers, Kamis (7/3). ( )
Riau, Sonora.ID - Kantor Direktorat Wilayah (Kanwil DJP) Riau menggelar edukasi perpajakan bagi insan pers, Kamis (7/3).
 
Edukasi ini dilaksanakan di Gedung PWI Riau, diskusi diawali dengan pemaparan seputar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan maupun pribadi. Para peserta diskusi juga didampingi dan dibantu untuk mengisi SPT.
 
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengucapkan terima kasih kepada pihak Kanwil DJP Riau yang telah memberikan edukasi perpajakan bagi insan pers.
 
Raja menyebutkan ada 1.178 wartawan tergabung keanggotan PWI Riau. Mereka ada yang sebagai pemilik perusahaan media ataupun sebagai karyawan. 
 
"Dari ribuan anggota itu, ada saja yang bermasalah dengan pelaporan pajak. Dengan digelarnya edukasi pajak ini, bisa membantu kawan-kawan wartawan untuk melaporkan SPT," ujarnya.
 
 
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam sambutannya mengaku senang atas sinergi PWI Riau untuk memberitahu masyarakat agar rutin melaporkan pajak.
 
"Jangkauan kami tidak seluas bapak ibuk insan pers. Kami sangat yakin, peran pers sangat tinggi dan vital sebagai penghubung informasi antara DJP dengan masyarakat," sebut Bambang.
 
Bambang meminta awak media untuk menginformasikan kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT. "Waktu pelaporan sudah tidak lama lagi. Untuk SPT Pribadi jatuh tempo 31 Maret. Sedangkan untuk perusahaan 30 April 2024," ujarnya.
 
Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.
 
Tak hanya itu, Bambang juga menginformasikan beberapa perubahan sistem. Hal ini sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, ada tiga perubahan.
 
Pertama, pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
 
Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
 
Kedua, dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
 
Ketiga, dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm