Dukung Target Swasembada Gula, Barantin Pastikan Ketertelusuran Benih Gula Asal

13 Maret 2024 16:08 WIB
Kunjungan Barantin ke Australia
Kunjungan Barantin ke Australia ( Dok Barantin)

Australia, Sonora.Id - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean memastikan, benih gula asal Australia memenuhi prinsip ketertelusuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Barantin.

Diketahui, pemerintah Indonesia berencana memasukan benih tebu asal Australia yang dikenal sebagai salah satu industri gula dengan biaya terendah di dunia untuk ditanam di lumbung pangan (area food estate) Merauke, Papua Selatan.

"Sejalan dengan tugas, pokok dan fungsi kami, ketertelusuran komoditas pertanian dan perikanan impor harus dipastikan guna memberi jaminan terhadap kesehatan hewan, ikan dan tumbuhan serta keamanan dan mutu pangan serta pakan," kata Sahat melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).

Menurut Sahat, kunjungan kerjanya ke Australia pada tanggal 5 – 9 Maret yang lalu ini sejalan dengan program Presiden RI, Jokowi untuk percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (Biofuel) dalam rangka ketahanan pangan dan energi yang tertuang dalam Perpres 40 tahun 2023.

Program yang menargetkan peningkatan produksi tebu hingga 93 ton per hektare dan penambahan areal lahan baru seluas 700,000 hektare ini akan diimplementasikan di kawasan food estate di Merauke, Papua Selatan.

"Kami mengawal benih tebu asal Australia yang akan dikembangkan di Merauke, dan ini menjadi tanggung jawab Barantin guna mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Australia yang berpotensi terbawa. Untuk itulah saya bersama tim datang langsung untuk memastikan ketertelusuran benih dan bagaimana perlakuan tindakan karantina di negara asalnya," papar Sahat.

Sahat juga menerangkan, perbanyakan tebu dilakukan melalui teknik kultur jaringan guna menghasilkan benih-benih tebu yang sehat bebas patogen penyakit bawaan dan dijamin kemurnian genetiknya.

Benih tebu dari laboratorium berupa planlet telah dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT). Permohonan Surat Izin Pemasukan (SIP) Kementan untuk pemasukan planlet tersebut juga telah diterbitkan.

Sebagai informasi, pada kunjungan kerja kali ini, Sahat didampingi oleh plt. Deputi Karantina Tumbuhan dan Ketua Tim Tindakan Karantina Tumbuhan, Bambang.

Kunjungan diawali dengan mengunjungi kebun indukan planlet tebu di Townsville guna memastikan kebun indukan tersebut telah mengimplementasikan sistem budidaya yang baik, temasuk monitoring dan pemantauan OPT yang menjadi perhatian Indonesia serta melakukan tindakan pengendalian terhadap hama dan penyakit tumbuhan, proses perakitan varietas tebu unggul oleh Sugar Research Australia (SRA), proses kultur meristem, metode deteksi dan identifikasi penyakit secara molekuler dan pemberian ID testing planlet.

Selain ketertelusuran kebun indukan, Sahat dan tim juga mengunjungi kantor SRA di Indoroopily, Brisbane dan laboratorium Lowes TC di Tumbi Umbi, New Castle untuk melakukan verifikasi terhadap penyiapan subkultur planlet tebu yang terdiri dari memastikan bahwa media agar tidak kontaminan, lama pencahayaan bagi planlet, dan memeriksa, mengukur, menguji, dan memastikan produk aman atau quality control (QC) terhadap kontaminasi pada proses subkultur dan proses perbanyakan planlet.

Sahat menambahkanm, pihaknya juga memeriksa implementasi pre-inspeksi/pre-border di Australia, sehingga ketika tiba di Indonesia nanti, petugas Karantina hanya memastikan kesesuaian dokumen dan fisik saja. Dan ini sangat berkontribusi untuk menurunkan biaya logistik dan waktu tunggu di pelabuhan, atau dwelling time.

"Sejalan dengan pesan Bapak Presiden, bahwa program food estate adalah kerja kolaboratif lintas kementerian dan instansi. Dan kami di Barantin, siap mengawal dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dalam negeri," tutup Sahat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm