Menderita Hipertiroid di Lapas, Mantan Ketua PPK Wonogiri Meninggal

19 Maret 2024 18:15 WIB
Siaran pers kasus ketua PPK Wonogiri yang terjerat kasus narkoba
Siaran pers kasus ketua PPK Wonogiri yang terjerat kasus narkoba ( tribunnews.com)

Wonogiri, Sonora.ID - Kabar Duka, Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo, Meninggal Dunia pada Selasa (19/3/2024).

Ia sebelumnya telah terjerat kasus narkoba.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan kabar duka tersebut.

Ia mengatakan Hafidz meninggal pada Selasa (19/3/2024) karena sakit yang dideritanya sebelumnya, yakni hipertiroid.

"Berdasarkan keterangan dokter berkaitan visum luar, almarhum meninggal karena sakit yang diderita, hipertiroid," ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa sebelum dibawa ke rumah sakit, Hafidz sempat mendapatkan penanganan di Klinik Lapas Kelas II B Wonogiri.

Baca Juga: Seorang Napi Lapas Kelas II A Pontianak Kabur

Kemudian Hafidz dibawa ke Rumah Sakit Soediran Mangun Sumarso untuk ditangani lebih lanjut.

Mantan ketua PPK itu sudah mengeluhkan sakit sejak hari Senin (18/3/2024).

"Berdasarkan laporan awal, almarhum mengeluhkan sakit pada Senin (18/3/2024) malam sekitar pukul 22.00. Dibawa ke RSUD sekitar pukul 22.30," kata Kapolres.

Menurut informasi, Hafidz sebelumnya juga mengaku menderita penyakit hipertiroid sejak tahun 2019 lalu.

Hal tersebut telah disampaikan pada saat jumpa pers di Polres Wonogiri.

Hafidz saat itu mengaku efek dari penyakit hipertiroid itu yaitu suaranya menjadi bindeng, mengalami kesulitan tidur dan emosinya sering tidak bisa terkontrol.

Baca Juga: Ini Pesan Penting untuk Kapalas Kelas Banjarmasin yang Baru

Kapolres juga menyebutkan bahwa tidak ditemukan tanda - tanda penganiayaan pada tubuh Hafidz.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk dilakukan autopsi, namun keluarga tak berkenan. Pihak kepolisian pun menghargai keputusan pihak keluarga, sehingga pihak kepolisian tidak melanjutkan proses tersebut.

"Itu kita patut hargai karena istri adalah ahli waris dari keluarga yang menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan autopsi secara mendalam," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Hafidz sebelumnya tersandung kasus kepemilikan narkoba.

Ia ditangkap pada Jumat (9/2/2024) lalu saat mengambil ganja di depan salah satu kantor ekspedisi yang dipesannya secara online.

Hafidz juga tersandung kasus dugaan pelanggaran pemilu, sebab saat ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba, Polisi menemukan uang tunai total Rp 136 juta serta 200 pcs kaos bergambar salah satu capres-cawapres.

Penulis : Ika Andriani

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm