Antisipasi Antraks, DKPP Solo Perketat Mekanisme Pengecekan Hewan

20 Maret 2024 15:45 WIB
DKPP Solo ketatkan pengecekan hewan.
DKPP Solo ketatkan pengecekan hewan. ( kompas.com)

Solo, Sonora.ID  -  Merebaknya kasus Antraks di beberapa daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo tetap laksanakan mekanisme pengecekan hewan yang sama seperti sebelumnya.

Antraks sendiri merupakan penyakit yang disebabkan oleh bakteri Bacillus Anthracis. Bakteri ini dapat menular dari hewan ke manusia dan berakibat fatal.

Meskipun penyakit ini jarang terjadi, tetapi patut untuk selalu diwaspadai.

Menurut Kepala DKPP Kota Solo, Eko Nugroho, sebab sapi yang disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jagalan dan daging segar yang beredar di Solo berasal dari daerah yang relatif aman dari kasus antraks.

“Sapi dan daging yang beredar di Solo itu biasanya berasal dari Karanganyar dan Boyolali. Kami [DKPP Kota Solo] jarang atau bahkan gak ada memasukan daging atau sapi dari daerah yang rawan [antraks],” ujarnya.

Baca Juga: Sambut HKG PKK ke - 52, DKPP Kubu Raya Gelar Gerakan Tanam Cabai

Meskipun tidak menerapkan mekanisme baru untuk pencegahan Antraks, DKPP Kota Solo tetap meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap setiap sapi yang masuk ke wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala DKPP Kota Solo, Eko Nugroho.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo tidak hanya memperketat mekanisme pengecekan hewan, tetapi juga tetap melaksanakan program vaksinasi secara rutin. Vaksinasi ini dilakukan setiap bulan Agustus dan mencakup tiga penyakit, yakni antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), dan lumpy skin disease (LSD).

Agus Sasmito, Kepala Bidang Veteriner DKPP Kota Solo, menyebutkan bahwa DKPP Kota Solo telah mampu melakukan pengadaan vaksin antraks secara mandiri.

Hal ini berbeda dengan vaksin untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) yang masih harus didatangkan dari pusat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm