Di Tengah Hujan Deras Pj Wako Ani Sofian Lintasi Duplikasi JK I Tanda Mulai Dibuka

22 Maret 2024 12:38 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian membuka operasional penggunaan Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian membuka operasional penggunaan Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I ( William)

Pontianak, Sonora.ID – Setelah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kamis pagi, akhirnya Operasional penggunaan Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian.

Walaupun ditengah guyuran hujan, kendaraan sepeda motor dan mobil ikut mengiringi mobil KB 1 A yang ditumpangi Pj Wali Kota, menandai mulai difungsikannya jembatan yang sangat dinantikan masyarakat.

“Operasional baru dibuka setelah pukul empat sore, masyarakat telah boleh menggunakannya, kemudian tentang tata lalu lintas akan kami sampaikan lewat surat edaran,” ucapnya, usai membuka operasional penggunaan DJK I, Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I, diatur dua hal.

Pertama adalah penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Baca Juga: Kesiapan Jelang Peresmian Duplikasi JK I

“Dikarenakan tingginya volume kendaraan roda dua, tiga dan empat yang melintas pada pagi dan sore hari untuk mencegah terjadinya antrean di simpang Jalan Tanjung Raya dan akan berdampak pada Simpang Yarsi,” tuturnya.

Kemudian untuk jenis kendaraan yang dilarang melewati DJK I adalah kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick up tanpa muatan.

Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda), tetap dapat melewati DJK I.

“Mari kita taati aturan ini demi kepentingan bersama, kemudahan dan kelancaraan untuk sesama warga,” ajaknya.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm