Kumpulkan 3.01 T, Kanwil DJP Riau Fokus Kejar Target

28 Maret 2024 14:38 WIB
( )
 
Sonora.ID - Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak Rp3,01 triliun dengan capaian 12.10% dan target Rp24,86 T sampai dengan Februrai 2024.
 
Penerimaan ini masih terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau. 
 
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. 
 
Wajib Pajak dapat melaporkan SPT dengan e-filling https://diponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapan saja.
 
"Sampai dengan 27 Maret 2024, telah terkumpul 266.167 SPT yang terdiri dari 3.928 SPT Wajib Pajak Badan, 232.363 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 29.877 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan," ungkap Bambang Setiawan Kabid P2 Humas Kanwil DJP Riau, Rabu (27/4/24).
 
Kemudian, lanjutnya, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.
 
 
Adapun ada beberapa hal penting sebagai berikut:
 
1. Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
 
Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
 
2. Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
 
3. Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help dibuka setiap hari kerja dengan alamat Desk tersebut https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.
 
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm