Jelang Mudik Lebaran 2024, Bareskrim Bongkar Modus Kecurangan Penjualan BBM

2 April 2024 17:35 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2024, Bareskrim Bongkar Modus Kecurangan Penjualan BBM
Jelang Mudik Lebaran 2024, Bareskrim Bongkar Modus Kecurangan Penjualan BBM ( Humas Polri)
Sonora.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar koordinasi dengan para Kasubdit Dittipidsiber Bareskrim, Dirkrimsus dan Kasatreskrim Polda jajaran terkait pengawasan dan penegakan hukum penyalahgunaan BBM menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H pada Selasa, 2 April 2024.
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan budaya mudik dan arus balik pada Lebaran dapat berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan pokok, salah satunya di bidang bahan bakar.
 
"Kesempatan ini dapat mendorong seseorang untuk mencari keuntungan dengan malakukan kecurangan dalam menjual BBM," kata Nunung dalam keterangan tertulis yang diterima Sonora.ID, Selasa (2/4/2024).
 
Nunung mengungkapkan, modus operandi yang sering ditemui berupa modifikasi tangki kendaraan, manipulasi dispenser BBM dan mencampur zat pewarna ke pertalite dijual dengan harga pertamax karena disparitas harga yang cukup tinggi.
 
 
Ia pun mengapresiasi jajaran Dirkrimsus dan Kasatreskrim yang sudah melakukan kegiatan sidak ke SPBU-SPBU. Kegiatan ini menjadi penekanan kepada seluruh jajaran dan Bareskrim dalam rangka pengawasan dan pelayanan menjelang arus mudik hari raya idul fitri maupun arus balik.
 
"Lakukan pendataan jumlah SPBU di masing-masing wilayah, SPBU yang berada pada arus mudik dan arus balik serta mendata stok BBM di lokasi arus mudik dan arus balik," ujarnya.
 
Selain itu, ia meminta jajaran melakukan komunikasi dan koordinasi secara rutin kepada para pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.
 
"Melaksanakan sidak dan ambil sampel di SPBU-SPBU yang diindikasikan rawan terjadi kecurangan," tegasnya.
 
Lebih lanjut, Nunung menuturkan bahwa jajarannya harus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Apabila penyelewengan BBM dilakukan sudah lebih dari 6 bulan, agar dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang TPPU.
 
"Terapkan manajemen media segala upaya yang telah dilaksanakan baik pre-emtif, preventif ataupun represif dengan memviralkan melalui media lokal, regional maupun nasional yang diharapkan memberikan edukasi dan rasa aman kepada masyarakat," katanya.
 
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm