Inilah Waktu yang Tepat untuk Umat Muslim Saat Membayar Zakat Fitrah

4 April 2024 15:37 WIB
Illustrasi Zakat
Illustrasi Zakat ( freepik)

Yang maana Zakat Fitrah bisa digunakan sebagai salah satu cara beribadah untuk mensucikan diri usai menjalani ibadah dibulan suci Ramadan.

Adapun kewajiban membayar zakat fitrah berlaku untuk muslim yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap: Untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

Syaratnya seperti memiliki kemampuan lebih rezeki untuk malam dan hari raya idul fitri.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Dilansir dari NU Online, terdapat lima waktu yang terkait dengan pembayaran zakat fitrah berdasarkan pandangan para ulama bermazhab Syafi'i. Yaitu:

Waktu Mubah: Waktu ini dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan. Dalam pandangan Syafi'i, tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadan karena pembayarannya terkait dengan kewajiban puasa Ramadan.

Hal ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah saw. bersabda bahwa zakat fitrah adalah sarana untuk menyucikan dari ucapan sia-sia dan keji, serta memberikan makanan bagi orang miskin.

Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah sebelum bulan Ramadan dianggap tidak sah.

Waktu Wajib: Waktu wajib untuk pembayaran zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawwal.

Ini berlaku bagi orang yang hidup sebagian waktu di bulan Ramadan dan sebagian waktu di bulan Syawwal, meskipun hanya sejenak.

Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Waktu Sunnah: Waktu sunnah untuk pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu ini dimulai sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri berlangsung.

Pembayaran zakat fitrah pada waktu ini dianggap lebih utama karena dapat membantu orang miskin untuk mempersiapkan diri menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Waktu Makruh: Waktu makruh untuk pembayaran zakat fitrah adalah setelah shalat Idul Fitri hingga akhir tanggal 1 Syawwal atau saat maghrib Hari Raya Idul Fitri.

Menurut penjelasan dalam kitab Ibanatul Ahkam, pembayaran zakat fitrah pada waktu ini dianggap kurang disukai karena dapat mengalihkan perhatian dari pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Waktu Haram: Waktu haram untuk pembayaran zakat fitrah adalah setelah berakhirnya tanggal 1 Syawwal. Pembayaran zakat fitrah setelah waktu ini dianggap haram karena termasuk dalam penundaan yang tidak dibolehkan dalam Islam.

Pembayaran zakat fitrah yang tertunda tanpa uzur dianggap sebagai qadha (wajib diganti), bukan sebagai tunai yang harus segera dibayarkan.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga, Lengkap dengan Tulisan Latin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm