DPRD PPU Godok Raperda Sistem Pertanian Organik, Apa Manfaatnya?

4 April 2024 18:50 WIB
DPRD PPU Godok Raperda Sistem Pertanian Organik, Apa Manfaatnya?
DPRD PPU Godok Raperda Sistem Pertanian Organik, Apa Manfaatnya? ( DPRD PPU)
 
Penajam, Sonora.ID - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik.
 
Raperda ini secara mendasar ingin mengembalikan pertanian atau tanah pertanian yang ada di Kabupaten PPU yang sudah rusak karena kimia sintetis.
 
"Dan ini bukan hanya di lokasi pertanian tanaman pangan, tapi juga di pertambakan. Jadi, semuanya mengalami degradasi, tanah pertaniannya rusak. Mengalami penurunan yang luar biasa," ungkap Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi.
 
Dengan sistem pertanian organik, lanjut Wakidi, diharapkan kesuburan tanah bisa dikembalikan.
 
Caranya mengolah tanah dengan sistem yang natural, memaksimalkan pupuk kandang yang ada di Kabupaten PPU.
 
"Ini memerlukan kerja sama dengan semua pihak, terutama kepada pihak-pihak yang menghasilkan limbah industri perkebunan seperti kelapa sawit, yang punya limbah-limbah pertanian, limbah industri yang itu bisa digunakan untuk pakan ternak di PPU," katanya.
 
 
DPRD optimistis gagasan ini bisa dikolaborasikan.
 
"Limbah industrinya nanti bisa diberikan kepada petani atau peternak baik unggas maupun ruminansia. Kemudian kotorannya atau pupuk kandangnya bisa diberikan kepada perkebunan kelapa sawit. Saya kira kerja sama ini nanti akan sama-sama menguntungkan," kata Wakidi.
 
Lebih lanjut, politisi PKS ini juga mengharapkan ke depan pemerintah juga memberikan insentif kepada petani yang berjuang untuk mengembalikan kesuburan tanahnya.
 
Demikian halnya kepada perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar wilayah PPU agar turut serta mengembalikan tanah-tanah pertanian menjadi tanah yang subur kembali. 
 
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm