2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Pj Gubernur: Jangan Digadai

5 April 2024 17:15 WIB
PPPK Pemprov Sulsel menerima SK
PPPK Pemprov Sulsel menerima SK ( Dok Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 2.341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel telah menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023 itu dilaksanakan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, baru-baru ini. PPPK tersebut terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknik lingkup Pemprov Sulsel.

Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin. Pertama, menjadi ASN adalah pilihan untuk hidup tidak bebas, karena harus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya di tempat masing-masing. 

"Seluruh ASN wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di ASN. Menjadi ASN adalah memilih hidup tidak bebas lagi dan saya harus menyampaikan pahitnya bukan hanya enaknya saja," ucap Bahtiar.

Baca Juga: Kuota Disetujui, Pemprov Sulsel Buka 12.662 Formasi PPPK Tahun Ini

Selain itu yang tidak kalah penting, Bahtiar meminta seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel tidak menggadaikan SK mereka di Bank. Menurutnya, langkah seperti itu akan membuat menderita di kemudian hari.

"Jangan sampai SK langsung dikasi masuk di Bank Sulselbar, jangan sampai begitu karena itu akan membuat Anda semua menderita paling cepat 10 tahun. Ingat-ingat ki' saya pernah menyampaikan ini. Anda semua harus menjadi ASN tangguh, bekerja untuk negara bukan untuk yang lain," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, merinci, PPPK yang menerima SK terdiri dari 685 tenaga kesehatan, 1.575 guru, dan 82 tenaga teknis. Adapun masa perjanjian hubungan kerja PPPK ditetapkan paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm