Soroti HGU di Kawasan IKN, Anggota DPRD PPU Harap Pemerintah Beri Tempat untuk Masyarakat

9 April 2024 10:10 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman. ( )

Penajam, Sonora.ID - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman berharap jumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah PPU bisa dikurangi.

Menurut Sariman sebagian wilayah PPU yang telah dijadikan kawasan IKN, tata ruangnya kini kurang memberikan tempat untuk masyarakat.

Ada begitu banyak kawasan yang dijadikan HGU, diobral pemerintah ke beberapa perusahaan untuk investasi IKN.

Sementara di sisi lain, sudah banyak perumahan warga yang berdiri di sekitar kawasan tersebut.

"Maka harapan saya nanti kalau kita cek benar itu masih kawasan perkebunan dan pertanian, kita akan rubah menjadi ruang pemukiman," ujar Sariman.

Baca Juga: Pj Bupati PPU bersama Forkopimda Tinjau Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Penajam

Entah mampu atau tidak, tetapi Sariman mengatakan pihaknya akan berupaya mendorong ke pemerintah untuk mengurangi kawasan HGU karena wilayah PPU yang diambil IKN.

"HGU itu kan luas tuh ada beberapa perusahaan, kalau bisa dikurangin lah jadikan kawasan HPL (Hak Pengelolaan) yang bisa dimiliki masyarakat. Jadi ke depan pengembangan kota ini perlu banyak ruang," katanya.

Lebih lanjut, politisi PKS ini mengakui wilayah Kabupaten PPU semakin menyempit karena Kecamatan Sepaku kini telah menjadi kawasan IKN.

Dengan HGU dikurangi, ia berharap masyarakat juga bisa mendapat tempat untuk tinggal.

"Mungkin perkembangan kita bisa bagi. Misalnya anak Penajam yang belum punya kapling, belum punya tanah, kenapa tidak kita tempatkan di sana, kan keren. Kita kasih lah kesempatan masyarakat," ujarnya. (Adv/DPRD PPU)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm