Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024: Jadwal, Sanksi, dan Lokasi

9 April 2024 10:37 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024.
Ilustrasi aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kepolisian RI memberlakukan rekayasa lalu lintas selama masa mudik Lebaran 2024, salah satunya ganjil genap. Ada beberapa aturan ganjil genap mudik yang harus diketahui masyarakat.

Dilansir Kompas TV dari unggahan Instagram TMC Polda Metro Jaya, penerapan aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024 bersifat situasional dengan diskresi kepolisian.

Aturan ganjil genap arus mudik Lebaran 2024

Jadwal:

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.
  • Senin dan Selasa, 8-9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Aturan ganjil genap arus balik Lebaran 2024

Jadwal:

  • 12 April 2024 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • 13 April 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024 berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cikopo-Palimanan, dan Tol Semarang-Batang.

Baca Juga: 25 Kata-Kata Mudik Lucu yang Bisa Jadi Obat Stres saat Macet di Jalan

Sanksi pelanggaran aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024

Kepolisian telah menegaskan, aturan ganjil genap mudik akan mengikat dan memilki sanksi hukum bagi setiap pengendara.

Polisi meminta pemudik menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan. Pelanggar yang kebablasan tidak diperbolehkan putar balik.

“Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Rabu (3/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang setelah 16 April 2024 sesuai data pantauan ETLE dengan denda sebesar Rp500 ribu.

“Nanti setelah libur tanggal 16 (April) selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK,” jelasnya.

Aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan, seperti kendaraan dengan pelat kuning (umum), TNI/Polri, ambulans, pemadam kebaran, dan kendaraan dinas.

Kendaraan yang dilengkapi dengan stiker khusus, seperti ODOL dan multimoda juga dikecualikan dalam aturan ini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm