Sempat Ramai di Medsos, Indofarma Sudah Tuntaskan Pembayaran THR Seluruh Karyawannya

9 April 2024 16:20 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Baru terungkap, adanya tunggakan gaji para pegawai BUMN. Setelah diawali oleh kekisruhan di PT Dirgantara Indonesia (PTDI), kini juga dialami oleh BUMN Farmasi, yaitu PT Indofarma.

Diketahui, tunggakan gaji dan THR karyawan yang belum terbayar awalnya ramai di media sosial, dan banyak beredar video dan foto yang menunjukan para karyawan membentangkan tulisan menuntut perusahaan segera membayar gaji dan THR.

Dalam siaran persnya, GM Corporate Secretary Indofarma Warjokot Sumedi menegaskan bahwa perseroan sudah membayarkan gaji dan THR para pekerjanya secara penuh.

"Kami telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil," kata Warjokot dikutip dari siaran persnya, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024: Jadwal, Sanksi, dan Lokasi

Warjokot menjelaskan, perusahaan sudah memenuhi aturan pembayaran gaji dan THR sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk.

Disebutkan dalam aturan tersebut, karyawan diberikan THR setiap tahun, sebesar satu bulan upah.

THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Adapun, bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara prorata.

Sebelumnya pada Jumat (5/4/2024), perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jl, Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm