Layanan Bio Solar Kembali Tersedia di SPBU Nipah-nipah, Pj.Bupati PPU Minta Kejadian Lama Tak Terulang

16 April 2024 08:50 WIB
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali memberikan pelayanan penyaluran biosolar kepada masyarakat.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali memberikan pelayanan penyaluran biosolar kepada masyarakat. ( )
 
Penajam, Sonora.ID – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali memberikan pelayanan penyaluran biosolar kepada masyarakat.
 
Pemberitahuan ini disampaikan langsung Pj.Bupati PPU kepada masyarakat baik itu dari Komunitas sopir truk dan Organisasi angkutan darat (Organda) PPU didepan kantor Bupati. Senin (15/05/2024).
 
Tampak hadir Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Pemkab PPU, pihak dari Pertamina, perwakilan SPBU Nipah-nipah dan beberapa unsur pimpinan daerah.
 
Pasca Pertamina memberikan sanksi skorsing penyaluran biosolar selama satu bulan yang terhitung 4 April 2024 kepada SPBU yang melakukan kesalahan lantaran telah melayani pengetap untuk membeli solar tersebut. 
 
Banyak keluhan masyarakat, baik dari Komunitas sopir truk maupun Organisasi angkutan darat (Organda), dan angkutan lain terkait sanksi yang diberikan pihak Pertamina kepada SPBU sangat berdampak kepada mereka, karena kesulitan mendapatkan Biosolar untuk beroperasi sehingga pendapatan mereka menurun. 
 
Setelah  diskusi dengan semua pihak akhirnya Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun meminta kepada pihak PT. Pertamina Patra Niaga untuk mencabut sanksi tersebut.
 
Dalam Penyampaian Pj.Bupati PPU, bahwa sanksi yang di berikan ke SPBU itu harusnya berjalan 30 hari.
 
Baca Juga: Kadisdikbud Kota Pontianak Tepis Kabar Baju Adat Jadi Seragam Sekolah

Akan tetapi sebagai kepala daerah punya deskresi untuk menyampaikan keluhan masyarakat, karena pemerintah daerah harus mempertimbangkan aspek yang lainnya.

“Saya minta memang kepada GM Pertamina sampai ke pusat bahwa situasi yang ada disini sangat berbeda. Dan saya tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ada, tapi bisa saja hal itu di diskusikan kembali, demi menggerakan perekonomian masyarakat, dan  menjaga kondusivitas masyarakat PPU,”ujar Pj.Bupati PPU.
 
Makmur Marbun juga menerangkan bahwa pihak pertamina bisa mengabulkan dengan catatan, kita harus bersama-sama bekerjasama dan mengambil pembelajaran terkait semua itu. Sebagai peringatan terakhir untuk SPBU untuk tidak mengulang kembali kejadian yang lama melayani pengisian pengetap.
 
 “Jika terulang kembali maka seluruh produk pertamina akan di cabut, dan SPBUdi tutup,”tegasnya.
 
Sementara Ferry F yang mewakili PT. Pertamina Patra Niaga dalam keterangannya menyampaikan, untuk menghindari penyelewengan dan mengantisipasi adanya kecurangan saat pendistribusian solar subsidi pihak pertamina akan melakukan pendataan ulang, dengan mengeluarkan seri kartu terbaru fuel card. Dan sistem penyalurannya melalui QR tupel check dan STNK asli.
 
 “Ketika salah satu datanya tidak sinkron maka akan di tolak dan akan diberikan kepada pengguna terdaftar yang menunjukkan data yang cocok,“tutupnya.
 
 
Sementara Ketua DPC Organda PPU memberikan tanggapan yang positif dan ucapan terimakasih kepada pemerintah kabupaten PPU yang sudah mendengarkan keluhan para sopir angkutan darat dan angkutan lainnya. Sulitnya mendapatkan BBM biosolar bagi angkutan umum berdampak juga pada penumpang arus mudik dari Penajam ke grogot dan sebaliknya.
 
“Untuk antispasinya para sopir terpaksa membeli BBM dexlite, dan mereka juga mengeluh selama seminggu menggunakan BBM Dexlite, kalau begini terus terpaksa kita juga akan menaikkan tarif angkutan,” pungkasnya.
 
Dengan dicabutnya kembali sanksi Pertamina kepada SPBU Nipah-nipah yang kembali menyediakan biosolar tentunya akan memberikan angin segar kepada para sopir angkutan umum dan angkutan lainnya.
 
Organda juga akan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dengan memberikan sosialisasi kepada anggota angkutan darat untuk memperbaharuhi fuel card untuk memenuhi prosedur dan syarat untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.
 
“Saya mengucapkan terimakasih ke pada Pj bupati yang sudah membantu untuk mencabut kembali sanksi dari mereka pihak pertamina,”tutupnya. (Adv/DiskominfoPPU)
 

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm