Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sumsel Sosialisasi Paten di Sonora Palembang

19 April 2024 08:00 WIB
Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sumsel mengadakan talkshow di Radio Sonora, Rabu (17/04/2024).
Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sumsel mengadakan talkshow di Radio Sonora, Rabu (17/04/2024). ( )

Palembang, Sonora.ID – Hak kekayaan intelektual kini menjadi isu yang penting baik di negara maju maupun negara berkembang, sebagai sarana mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Mendaftarkan penemuan sangat penting bagi inventor. Ketika temuan sudah terdaftar akan dapat perlindungan dan ada sanksi bagi yang menciplak penemuan tersebut.

Untuk mensosialisasikan tentang paten, Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sumsel mengadakan talkshow di Radio Sonora, Rabu (17/04/2024).

Hanggi Dyah Arini, S.H., M.Si, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumsel menjelaskan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten terdiri dari dua lingkup, yakni paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru yang mengandung Langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten sederhana adalah recreatnya atau pengembangan dari produk yang sudah ada, diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekedar berbeda ciri teknisnya saja tapi harus memiliki fungsi yang lebih praktis dari sebelumnya.

“Yang didaftarkan dari patennya berupa produk atau proses dari teknologi. Jadi jangan sebut lagi, lagu kita patenkan saja. Itu cipta, merek dagang untuk merek sementara paten lebih ke teknologi,” ujarnya.

Baca Juga: Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sumsel Sosialisasi Merek di Smart FM

Hak paten di Indonesia yang sudah didaftarkan diantaranya teori keretakan yang didaftarkan oleh Bpk. B.J Habibie. Teorinya mampu memprediksi keretakan dalam pesawat terbang. Ia mematenkan teorinya agar tidak digunakan sembarangan. Temuan itu tidak boleh ditiru atau diklaim oleh pihak lain.

Paten sangat penting untuk proteksi apa yang kita ciptakan. Sekarang banyak kompetitor-kompetitor, bila kita tidak melindungi teknologi bisa saja diklaim atau ditiru kompetitor lainnya. Landasan hukum paten terdapat dalam UUD nomor 13 tahun 2016 tentang paten dan peraturan mentri hukum dan ham RI nomor 38 tahun 2018 tentang permohonan paten.

Untuk mendaftarkan paten, inventor mengajukan lewat website www.dgip.go.id atau datang langsung ke kanwil kemenkum ham sumsel di jalan Sudirman. Biaya pendaftarannya sebesar 1.250.000 untuk umum dan 300 ribu untuk umkm. Sedangkan paten sederhana sebesar 800 ribu untuk umum dan 250 ribu untuk umkm.

Paten memiliki keuntungan yakni mendapat royalty atau imbalan atas penggunaan hak paten tersebut. Jangka waktu perlindungan paten adalah 20 tahun sejak penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Berdasarkan data, di sumsel per 16 April 2024 ada 13 pendaftaran paten, yakni berasal dari PT Pusri 6 permohonan, PT BA ada 1 permohonan, sentra kekayaan intelektual Unsri ada 3, Poltekes kemenkes Palembang ada 1 dan pusat penelitian karet ada 2 permohonan.

Baca Juga: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Sosialisasi Indikasi Geografi, Berikut Manfaatnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm