Cara Cek Penerima PIP 2024, Jumlah Besarannya dan Kriteria Penerimanya

19 April 2024 13:40 WIB
Cara cek penerima PIP 2024
Cara cek penerima PIP 2024 ( Tribunnews)

Sonora.ID - Status pencarian dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 bisa dicek melalui laman resmi PIP. Berikut ini cara cek penerima PIP.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat sistem pengecekan online untuk memantau status pencairan dana bantuan PIP.

Melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek menyediakan platform digital bagi sekitar 18,5 juta siswa penerima PIP.

Penerima PIP ini meliputi para peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau berisiko kemiskinan.

Total alokasi dana untuk program ini pada tahun 2024 mencapai Rp13,4 triliun.

Jika kamu ingin mengetahui informasi terkini mengenai status pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP, kamu bisa mengunjungi laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id lalu mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca Juga: 4 Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2024, Ada PKH Balita Rp3 Juta!

Cara Cek Penerima PIP

  1. Mengakses pip.kemdikbud.go.id
  2. Memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP
  3. Melengkapi captcha atau menjawab pertanyaan keamanan dari sistem
  4. Mengklik tombol "Cari Penerima PIP"

Untuk kamu ketahui, besaran bantuan yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Simak rincian selengkapnya berikut ini:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/akhir)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/akhir)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/akhir)

Program PIP ini bisa diterima oleh berbagai macam latar belakang, di antaranya adalah:

Baca Juga: 5 Daftar Bansos Cair Februari 2024, Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Itu dia cara cek penerima PIP yang sudah kamu ketahui.

Semoga membantu!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm