Raih Opini WTP, Bupati Kukar Apresiasi Kinerja Perangkat Daerah

4 Mei 2024 12:31 WIB
( )

Tenggarong, Sonora.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kukar Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono kepada Bupati Kukar Edi Damansyah dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan provinsi Kaltim Samarinda, Jumat (3/5/2024).

“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran, seperti Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD dan seluruh jajaran atas kinerja dan pertanggung jawaban keuangan di Tahun 2023 sudah selesai diAudit dengan hasil WTP,” ucap Edi Damansyah setelah menerima LHP didampingi Sekda Kukar H Sunggono, Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah.

Lebih lanjut dikatakannya Opini WTP yang diterima merupakan salah satu indikator bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan sudah sesuai dengan standar akuntasi pemerintah.

“Yang penting, bagaimana dari kegiatan-kegiatan yang kita pertanggungjawabkan di dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kukar ini memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakannya, Opini WTP harus terus dipertahankan dan lebih pentingnya lagi bisa menjadi bahan evaluasi terkait dengan proses perencanaan penetapan program kegiatan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah supaya lebih tepat sasaran.

Arahnya lebih kepada pada situasi hal-hal yang menjadi masalah ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Kukar.

Baca Juga: Raih Predikat Terbaik I PPD Kaltim, Sekda Kukar Berharap Jadi Motivasi bagi Jajarannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm