Sektor Pasar di Banjarmasin Kini Berbadan Hukum

15 Mei 2024 17:07 WIB
( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengikuti Rapat Paripurna Tingkat II perihal Persetujuan bersama Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (15/5).

Rapat Paripurna itu diipimpin langsung Ketua DPRD Banjarmasin Hari Wijaya, didampingi Wakil Ketua M Yamin HR, Matnor Ali dan Tugiatno, hadir Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman, sejumlah Kepala SKPD, Perusda, Camat beserta stakeholder dan jajaran anggota fraksi.

Disampaikan Arifin Noor, rapat paripurna tersebut merupakan tindaklanjut dari rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin bersama SKPD terkait di lingkup pemerintah Kota Banjarmasin berkenaan dengan pembentukan badan usaha milik daerah yakni, Perumda Pasar Baiman.

"Hari ini kita sama-sama menyetujui satu buah raperda perihal badan usaha Perumda Pasar, mudah-mudahan setelah diraperdakan ini, dari pihak kami (eksekutif) dapat langsung melakukan eksekusi, percepatan membentuk organisasi nya (badan hukum)," kata Arifin pasca kegiatan.

Lebih lanjut, ia meyakini hadirnya Perumda Pasar Baiman akan membuat pengelolaan di sektor pasar menjadi lebih terstruktur dan transparan, termasuk dari segi fungsi pengawasan maupun penunjang pendapatan asli daerah, "Tanpa terbentuknya organisasi (Perumda) maka ini tidak akan jalan juga," ujarnya.

 Baca Juga: Optimisme Kota Banjarmasin Turunkan Angka Stunting Nol Persen

"Ini bagaimana cara kita mengevaluasi pasar-pasar yang ada di Banjarmasin, kita tata di perusahaan daerah milik kita," sambungnya.

Terakhir, Arifin Noor menegaskan dengan adanya Perumda Pasar Baiman ini dapat dirasakan manfaatnya baik bagi masyarakat maupun para pedagang itu sendiri, terlebih pihaknya memprioritaskan soal penataan dan kenyamanan.

"Dengan adanya Perumda, langkah pembinaan bisa lebih terarah, yang terpenting adalah soal penataan pasar kita agar masyarakat itu bisa nyaman berbelanja ke pasar," beber Arifin.

"Bagaimana kenyamanan dan investasi itu akan mendatangkan hasil, karena Perumda ini bersifat jangka panjang," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengikuti Rapat Paripurna Tingkat II perihal Persetujuan bersama Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota