'Pendidikan Tinggi adalah Kebutuhan Tersier ?', Ini Jawaban Akademisi

25 Mei 2024 12:46 WIB
( koleksi pribadi)

Palembang, Sonora.ID – Baru – baru ini masyarakat dibikin heboh, dengan ada pernyataan seorang pejabat kemendikbud, menyatakan  bahwa Pendidikan tinggi adalah Pendidikan tersier.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, MP, Pengamat Pendidikan Sumsel yang juga  Direktur PPs ( Program Pasca Sarjana )  Univ. Muhammadiyah Palembang 2023-2027 kepada Sonora (24/05/2024) menilai bahwa pernyataan pejabat kemendikbud tersebut memang benar adanya namun dapat menyinggung hati Nurani Masyarakat.

“Pernyataan itu betul, pendidikan wajib 9 tahun , tapi sejatinya Pendidikan 9 tahun adalah Pendidikan paling dasar. Bila kita berpegang peraturan tentang wajib belajar 9 tahun maka negara kita bisa menjadi negara terbelakang di dunia lain,” ujarnya.

Baca Juga: Pengertian Kebutuhan Primer, Sekunder dan Tersier Lengkap Contohnya 

“ Memang di akhir-akhir pemerintahan sekarang, banyak pejabat asal ngomong. bila disandingkan dengan hati Nurani Masyarakat mereka sangat menyakitkan. Kita ambil contoh negara Israel, negara maju, setiap 80 penduduknya ada 1 orang doctor. Di negara-negara maju  mereka sudah berfikir berapa masternya, berapa doktornya, berapa profersornya yang bisa jadi pewarna Tingkat Pendidikan bangsa secara keseluruhan,” tukasnya.

“ Oleh sebab itu kita tidak bisa berpegang pada aturan yang sangat dasar, mesti di rubah bahwa wajib  belajar 9 tahun adalah untuk menurunkan angka buta huruf, buta aksara, buta hitungan. Apakah kita cukup hanya menurunkan buta-buta itu saja. Bila iya maka kita akan menjadi bangsa yang terbelakang di dunia,” imbuhnya.

“ banyak sekali ungkapan-ungkapan pejabat yang kontra produktif.  Kita harus terbiasa dengan statement-statement pejabat yang kurang mendukung dan kurang kondusif di bidangnya masing-masing,” ujarnya lagi.

Mukhtar menambahkan bahwa jumlah mahasiwa di Indonesia saat ini cukup banyak sekitar 1,5 juta orang. 600 ribunya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) sementara sisanya di perguruan tinggi swasta (PTS).

Untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi khususnya PTN sangat sulit.

Missal untuk masuk UGM yang mendaftar ada 50 ribu sementara yang diterima hanya 7 ribu saja dalam satu Angkatan.

Jadi menjadi suatu kebanggan bila duduk di perguruan tinggi terutama di PTN.

Perihal UKT yang diperdebatkan oleh mahasiswa, Mukhtar menjelaskan bahwa UKT atau uang kuliah Tunggal, bahwa mahasiswa menghendaki satu pungutan saja atau uang sumbangan biaya Pendidikan dulu  dikenal dengan SPP.

Jadi missal mau ujian semester sudah didalamnya, mau kkn, mau wisuda, uang laboratorium, uang praktek sudah ada didalam UKT tersebut. 

Jadi mahasiswa hanya membayar satu jenis saja dan sudah mencover semua kegiatan tadi.

Uang UKT yang dinaikkan adalah Gerakan dari pemerintah untuk mendapat income dari rakyatnya dan bentuk-bentuk pajak lainnya.

Dengan adanya kenaikan UKT membuat pertanyaan, lalu apa bedanya kuliah di swasta dengan di negeri?, selama ini mahasiswa yang kuliah di negeri begitu bangganya karena biaya yang murah dan system servis yang ketat.

“ ngapain kuliah dinegeri kalau mahal, lebih baik di swasta yang kualitasnya sama bahkan lebih baik dari kuliah di negeri. Saat ini mahasiswa resah dengan kenaikan UKT terutama mahasiswa yang ada digolongan pintar tapi kurang mampu secara ekonomi,” ungkapnya.

Mukhtar menyebutkan bahwa sejatinya bisa saja tidak ada kenaikan UKT asalkan anggaran 30% untuk Pendidikan tidak digunakan untuk perjalanan dinas pejabat kemendikbud tetapi  betul-betul untuk program-program meningkatkan kualitas Pendidikan.

Bila hal-hal tidak penting seperti perjalanan dinas bisa ditekan maka 30% anggaran Pendidikan tadi bisa digunakan untuk memperkecil bahkan menggratiskan UKT, dan  hal itu sangat memungkinkan, tukasnya.

Baca Juga: Ditjend Diktiristek Mendiseminasikan 69 Hasil Karya Inovasi Pranata Laboratoriun Pendidikan (PLP)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm