Ketua Pansus I RTRW Sebut PPU Hanya Dimekarkan Jadi 5 Kecamatan

26 Mei 2024 10:35 WIB
 Ketua Panitia Khusus I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Sariman,
Ketua Panitia Khusus I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Sariman, ( Sonora)
PENAJAM, Sonora.ID – Ketua Panitia Khusus I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Sariman, mendorong agar Pemerintah Kabupaten PPI segera menyelesaikan tapal batas dengan Kabupaten Paser.
 
Hal ini agar tapal batas kedua daerah akan lebih jelas saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2023-2043. 
 
Sariman mengatakan, Pansus I DPRD PPU sudah pernah melakukan rapat dengan Bagian Pemerintah terkait dengan batas wilayah PPU-Paser.
 
“Kalau tapal batas dengan Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Balikpapan sudah selesai. Tapi dengan tapal batas PPU dengan Paser yang belum  selesai. Makanya kami mendorong agar ini segera diselesaikan,”katanya. 
 
Dalam pembahasan Raperda RTRW lanjutnya, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan rencana untuk melakukan pemekaran wilayah.
 
Awalnya, jumlah kecamatan akan dimekarkan menjadi 7 kecamatan dari 4 kecamatan saat ini. 
 
Kecamatan Penajam awalnya akan dimekarkan menjadi 4 kecamatan, kemudian Kecamatan Babulu akan dimekarkan jadi dua kecamatan. 
 
“Tapi untuk Kecamatan Waru tidak dimekarkan dan tetap 1 kecamatan,” ujarnya. 
 
 
Sariman mengungkapkan, adanya rencana pemekaran ini karena Sepaku akan diambil alih pemerintah pusat, setelah menjadi Ibu Kota Nusantara. 
 
Dengan keluarnya Sepaku dari PPU sehingga tersisa 3 kecamatan, sementara sesuai aturan syarat daerah otonomi minimal 5 kecamatan. 
 
Sariman mengatakan, untuk kecamatan Penajam hanya akan dimekarkan menjadi 2 kecamatan, padahal awalnya 4 kecamatan.
 
“Karena jumlah syarat jumlah penduduk tidak memenuhi syarat termasuk Babulu juga tetap 2 kecamatan. Jadi PPU nanti ada 5 kecamatan,” katanya.
 
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm