Sonora.ID - Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang dinamakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) mulai tahun 2025. Pajak ini tergolong sebagai pajak daerah.
Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak akan diberlakukan pada dua jenis pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, ditetapkan bahwa tarif opsen pajak untuk PKB dan BBN-KB masing-masing sebesar 66 persen dari jumlah pajak yang terutang.
Baca Juga: Disepakati Sebesar 5 Persen, OPSEN PKB dan BBNKB di Kalsel Bakal Disalurkan Secara Real Time
Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana disebutkan pada Pasal 83 ayat (2).
Dengan adanya opsen pajak ini, pengguna kendaraan bermotor baru akan dikenai tujuh komponen pajak, yaitu BBN-KB, opsen BBN-KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Selain itu, lembar belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat opsen PKB dan opsen BBN-KB.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, masyarakat perlu mempersiapkan diri karena kebijakan ini akan memengaruhi total biaya kepemilikan kendaraan bermotor.