Coretax Bermasalah, DJP Minta Maaf

11 Januari 2025 11:43 WIB
Coretax Bermasalah, DJP Minta Maaf
Coretax Bermasalah, DJP Minta Maaf ( )


Bandung - Semestinya aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) yang semula dirancang untuk mempermudah layanan administrasi perpajakan, justru membuat para pengguna menghadapi berbagai kendala yang menghambat saat mengaksesnya.

Coretax DJP yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025 lalu kini mulai banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak.

"Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, yang mewakili DJP dalam keterangan resminya, Jumat (10/1/2025).

DJP menyebut, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.

"Sampai saat ini, upaya perbaikan telah, seperti memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access atau impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak," ungkap DJP dalam keterangannya tersebut.

Selain itu juga dilakukan upaya pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.

"Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak," tulisnya.

Lalu juga pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

Serta pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam siaran pers itu juga disampaikan, bahwa hingga Kamis (9/1/2025) pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm