Bandung, Sonora.ID - Pengamanan aset terus dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kali ini ada 21 aset lahan (rumah tinggal) yang ada di Jalan Batu Api Buahbatu, Kota Bandung, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan putusan hukum tetap, PT KAI bersama Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi puluhan aset lahan tersebut sebagai langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengemukakan, eksekusi dilakukan terhadap lahan seluas 3.535 m2 dan bangunan seluas 2.149 m2, yang berada di atas aset PT KAI yang telah bersertipikat dengan total seluas 26.440 m2 dan telah ditetapkan bahwa objek tersebut adalah sah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” ungkap Ayep saat berada di lokasi eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Ayep, merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg jo. 640/Pdt/2019/PT.Bdg jo. Nomor 3585 K/Pdt/2021 jo. Nomor 661 PK/Pdt/2023. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa lahan di Jalan Batu Api adalah aset sah milik PT KAI, dan penguasaan fisik atas lahan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Baca Juga: Cegah Erosi & Tingkatkan Kualitas Udara, KAI Kembali Tanam Pohon Di Sepanjang Area Daop 2
Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung dengan didukung oleh aparat keamanan untuk memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.
Ayep menjelaskan, sebelum eksekusi dilaksanakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif dan komunikasi dengan para penghuni aset lahan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, namun tetap tidak ada itikad baik.
Ayep menjelaskan, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI bertanggung jawab untuk mengelola aset-aset yang dimiliki secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk untuk pendayagunaan aset dan mendukung operasional perkeretaapian di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya," jelas Ayep.
Eksekusi ini juga diharapkan menjadi contoh nyata pentingnya penghormatan terhadap hukum, terutama dalam kasus sengketa kepemilikan aset.
PT KAI mengapresiasi dukungan Pengadilan Negeri Bandung, aparat keamanan, serta semua pihak yang turut membantu kelancaran proses eksekusi ini.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan. Untuk itu, KAI mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara tidak sah.
PT KAI akan terus melakukan penjagaan dan pengamanan maupun penertiban terhadap aset aset yang saat ini dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki hak atas aset-aset KAI.
"PT KAI juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI melalui perjanjian kerjasama. Dengan langkah ini, PT KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan," pungkas Ayep.