Sonora.ID - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menandatangani keputusan bersama tentang Panitia Seleksi Bersama Penerimaan Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis.
Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Kemdiktisaintek dan Kemenkes dalam menjalankan UU No.17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17/2023.
Upaya kolaborasi untuk akselerasi pemenuhan dokter dan dokter spesialis yang merata di seluruh wilayah Indonesia telah dilakukan sejak tahun 2022 melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui Sistem Kesehatan Akademik.
Upaya ini telah menghasilkan peningkatan yang cukup signifikan dan saat ini sudah terdapat ~ 350 program studi dokter spesialis/subspesialis serta menghasilkan lebih dari 4.000 lulusan per tahun.
Mendiktisaintek juga menyoroti bahwa peningkatan kapasitas produksi ini perlu diimbangi dengan strategi pendayagunaan dan distribusi yang efektif berbasis kebutuhan di setiap wilayah Indonesia. Penyelesaian masalah akses, kuantitas dan kualitas pendidikan dokter spesialis/subspesialis memerlukan sinergi kebijakan Kemdiktisaintek dan Kemenkes yang terwadahi dalam bentuk kerjasama formal yang salah satunya adalah panitia seleksi bersama ini.
Panitia bersama ini selain melibatkan pejabat terkait di kedua kementerian, juga melibatkan semua fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan program studi pendidikan dokter spesialis/subspesialis.
“Kolaborasi antar kementerian dan stakeholders perlu diperkuat untuk memperbaiki kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan secara sistemik, dengan mengedepankan upaya bersama-sama untuk kepentingan nasional dan masyarakat," ungkap Satryo.
Kebijakan baru dalam UU No.17/2023 tentang Kesehatan yang mendukung upaya akselerasi ini adalah penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis oleh Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) bekerja sama Perguruan Tinggi (PT).
Sebagai tahap awal, saat ini telah terjalin kerja sama antara 6 RSPPU dengan 4 PT Mitra yang mendapatkan penugasan, yaitu RSJPD Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, dan RS Kanker Dharmais dengan FK Universitas Indonesia; RS Mata Cicendo dengan FK Universitas Padjadjaran; RS Pusat Otak Nasional dengan FK Universitas Airlangga; dan RS Ortopaedi Soeharso dengan FK Universitas Sebelas Maret.
Baca Juga: KKP Bersama Gabungan Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut Tangerang