Sepanjang 2025 Pemkot Bandung Akan Batasi Kegiatan Seremonial

30 Januari 2025 20:26 WIB
Pj. Walikota Bandung A. Koswara saat Rapim di Balaikota Bandung, Kamis (30/1/2025) /
Pj. Walikota Bandung A. Koswara saat Rapim di Balaikota Bandung, Kamis (30/1/2025) / ( Dok. Diskominfo Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Dalam menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerbitkan Instruksi Walikota (Inwal) untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

"Inwal ini jadi pedoman dalam pelaksanaan atau menjalankan efisiensi belanja anggaran di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung," ucap saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota Bandung, Kamis (30/1/2025). .

"Ya, juga sebagai acuan dalam menjalankan instruksi Presiden ini. Setelah Inwal diterbitkan, Pak Sekda akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi di setiap OPD," jelas Koswara dalam keterangannya.

"Dan ternyata ini sejalan dengan agenda yang telah dibahas dalam Pokja Satu tim transisi. Kami sudah memiliki mindset untuk mengevaluasi dan meninjau kembali APBD 2025 secara lebih rinci," imbuhnya.

Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Dalam proses review APBD 2025, Pemkot Bandung juga akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.

Baca Juga: Wow! Dua Menteri Era Jokowi akan Dijadikan Tim Pakar Pemprov Jabar

"Setiap kegiatan akan kami kaji ulang, apakah penting atau tidak. Kami juga akan fokus pada efisiensi belanja perjalanan dinas, membatasi atau mengurangi kegiatan seremonial, serta mengurangi pengadaan peralatan dan mesin. Namun, untuk pos perawatan tetap akan dilakukan karena itu bagian dari kebutuhan operasional," jelas Koswara.

Koswara berharap, penerbitan Inwal ini akan memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang ada.

"Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki sistem pengelolaan anggaran ke depan. Instruksi Wali Kota harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada Perpres yang ada," ujar dia.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm