Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Menilai Pelaksanaan Tahap 1 Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Kota Palembang
5 Februari 2025 18:15 WIB
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.S.E. di Auditorium Bina Praja, Rabu (5/2/2025) (
Pemprov Sumsel )
Sonora.ID - Di Auditorium Bina Praja, Rabu (5/2/2025), Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.S.E. dan anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumsel berkumpul dengan Komisi II DPR RI untuk membahas sekaligus menindaklanjuti evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024.
Elen Setiadi dan Edward Candra, Sekda Sumsel, menyambut baik kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Sumsel, khususnya yang berkaitan dengan penilaian seleksi CPNS-PPPK di pemprov Sumsel.
Menurut Elen, data dari BKD Sumsel menunjukkan bahwa ada 7.414 orang yang mendaftar untuk PPPK tahap 1, 3.077 orang yang lulus seleksi, dan 3.379 orang yang mendaftar untuk PPPK tahap 2. Selain itu, Elen menambah tenaga non-ASN Pemprov Sumsel yang terdaftar dalam database BKN sebanyak 8.606 orang dan 4.861 orang yang menjadi PPPK per 2024.
Di sisi lain, ada 958 pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN yang belum mengikuti seleksi ASN tahun 2024; 413 dari mereka telah mengikuti seleksi dan mendaftar di tahap 2, sedangkan 545 lainnya tidak.
Terangnya, ada 501 orang non-ASN yang tidak terdata di pangkalan data BKN yang mengikuti seleksi CPNS dan 501 orang non-ASN dengan masa kerja di bawah 2 tahun. Dengan rincian, 241 orang non-ASN yang tidak terdata mengikuti seleksi CPNS namun gagal, dan 206 orang non-ASN dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.
Selanjutnya, pemprov Sumsel akan melakukan seleksi penerimaan penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB, BKN, Kemendikbud, dan Kemenkes.
Untuk menjamin proses seleksi yang transparan, pemprov Sumsel akan melibatkan tim APIP dari Inspektorat Sumsel.
Pemprov Sumsel menghadapi kendala dalam menyelesaikan proses penataan pegawai non-ASN, terutama karena keterbatasan anggaran. Namun, Pemprov Sumsel akan berusaha membayar tenaga kerja paruh waktu non-ASN secara wajar.
Menurut Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Komisi yang dipimpinnya ini menangani masalah pemerintahan daerah, seperti yang berkaitan dengan Kemenpan RB, kepegawaian, pertanahan, dan pelaksanaan pemilu.
Kami memahami bahwa pemerintah sedang melakukan penataan terhadap ASN. Namun, UU ASN masih belum keluar dari PP-nya, terutama terkait pegawai honorer.
Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk mendengarkan aspirasi dan kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah, katanya. Meskipun pemerintah mengalami kekurangan tenaga kerja, pegawai honorer terus meningkat hingga mencapai 4 juta orang.
Akibatnya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan sistem PPPK. Namun, prosesnya tidak mudah. Sebanyak 1,7 juta orang mengikuti PPPK, 1,4 juta lulus, dan masih ada 300 ribu orang yang belum lulus.
Tidak hanya BKN yang mengalami masalah, tetapi daerah juga mengalaminya. Kondisi keuangan daerah juga membuat pemerintah daerah berjuang untuk menerima begitu banyak pembiayaan dan staf.
Selain itu, undang-undang menetapkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30%. Database BKN terdiri dari data yang dimasukkan oleh BKD. Namun, tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun lebih mudah terdata di database daripada tenaga honorer yang baru bekerja beberapa tahun.
Salah satu masalah yang muncul adalah bahwa pegawai honorer Kementerian yang bekerja di daerah (provinsi) dianggap sebagai pegawai pusat oleh provinsi, sementara pusat menganggap mereka sebagai pegawai pusat dan mengembalikannya ke daerah.
Melihat berbagai hambatan ini, Dede Yusuf dan kelompoknya menyarankan pemerintah daerah untuk memprioritaskan tenaga non-ASN eks K2, menyelesaikan proses penerimaan tenaga PPPK, dan menghindari menambahkan pegawai baru.
"Memang ada usulan agar karyawan PPPK ini menjadi CPNS, tentu saja kami setuju. Kita hanya akan menyelesaikan masalahnya satu per satu.
Pemerintah daerah harus berkonsentrasi pada masalah saat ini: proses penerimaan PPPK yang telah diselesaikan dan penyelesaian PPPK paruh waktu. Dia menegaskan bahwa yang paling penting adalah memprioritaskan pegawai yang telah ada saat ini (yang telah antri di BKN/BKD).