Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono (batik biru) dalam diskusi ekonomi Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung, Kamis (20/2/2025) (
Dok. IWEB)
Bandung, Sonora.ID - Sebagai upaya meningkatkan ekonomi rakyat dan pemerataan manfaat sumber daya alam, Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada UMKM dan koperasi.
Kebijakan ini bertujuan memberdayakan pelaku usaha kecil agar dapat berkontribusi dalam sektor pertambangan yang sebelumnya didominasi perusahaan besar.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta mengoptimalkan manfaat tambang bagi perekonomian nasional.
Diketahui pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba. Hal ini pun disambut positif dari kalangan akademisi.
Salah satunya mengenai perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
"Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD," ucap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono dalam diskusi ekonomi Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Bandung, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi bisa menunjang perputaran ekonomi nasional dan menaikkan daya ekonomi yang selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Saya sepakat kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengelola tambang. Ini undang-undang minerba akan membuat ekonomi bagus,” kata Kristian.
Ia menyebut, upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM dalam mengelola tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah dan dipilih UMKM mana saja yang layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“UU Minerba ini ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya dan mungkin tidak semua UMKM harus terlibat. Jadi hanya UMKM yang punya kompetensi," tutur Kristian.
Kompetensi ini, kata Kristian, adalah dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten, kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini (kasih izin tambang ke UMKM dan koperasi) tapi di lapangannya tidak diimplementasikan," kata Kristian.
"Selain itu juga harus jelas sisi perencanaan program dengan kapasitas di lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di lapangan yang menentukan ini akan bisa berhasil atau tidak," tegasnya.
Sementara itu, masih dalam diskusi yang sama, dosen komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD), Encep Dulwahab, mengamini pendapat Kristian.
"Dari sisi komunikasi publik, pemerintah harus membangun pola sosialisasi yang memiliki semangat dalam rangka peningkatan ekonomi UMKM dan koperasi di sektor tambang," kata Encep.
“Itu seharusnya pemerintah terus menjelaskan ke publik bahwa ini adalah penyemangat ekonomi untuk UMKM dan koperasi agar dapat pemerataan ekonomi. Apalagi jika memang kebijakan ini awalnya diniatkan untuk pemerataan ekonomi lebih cepat,” ungkapnya.
“Harus ada penjelasan dari pemerintah yang benar-benar kompeten di bidangnya secara intensif," pungkas Encep.