Wawako Palembang Ubah Status Pekerjaan di E-KTP Hanya 10 Menit

26 Februari 2025 18:53 WIB
Wawako Palembang langsung mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengubah status pekerjaannya di e-KTP.
Wawako Palembang langsung mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengubah status pekerjaannya di e-KTP. ( Diskominfo Kota Palembang)

Sonora.ID - Setelah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 20 Februari 2025, bersama Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Wawako Palembang langsung mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang pada Rabu, 26 Februari 2025.

Orang nomor dua ini tiba di kota tertua di Indonesia dan ingin mengubah elemen E-KTP nya untuk mengubah status pekerjaannya.

Di depan awak media, dia mengatakan, "Tidak butuh waktu lama tidak lebih dari 10 menit E-KTP saya langsung jadi."

Prima Salam terlihat duduk di loket pelayanan nomor 1 dan melepaskan peci hitam serta kacamatanya. Saat dia melakukan perekeman sidik jari, dia segera menemukan kamera digital dengan layar belakang berwarna biru.

Dia menyatakan bahwa Pencetakan E-KTP di kantor Disdukcapil yang terletak di jalan Demang Lebar Daun No 4225 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 sekarang hanya membutuhkan 10–15 menit untuk mengganti KTP yang rusak atau membaharui informasi data diri.

“Ini pelayanan dasar Pemkot Palembang, jadi jangan sungkan untuk mengurus sendiri,” katanya.

Prima Salam menegaskan fakta bahwa ada banyak pungli dan keterlambatan layanan di Disdukcapil tidak benar. Dia bahkan berjanji bahwa Kepala Disdukcapil sendiri akan memberlakukan sangsi tegas jika terbukti ada petugas yang melakukan pungli.

“Perekaman E-KTP ini tidak membutuhkan waktu lama, status dengan pekerjaan Wakil Wali Kota langsung terbit,” tegasnya.

Prima Salam menjelaskan bahwa peralatan yang ada tidak memerlukan peningkatan yang signifikan.

“Untuk alat perekaman harus diperbaharui seperti kamera harus bisa dilihat dua arah,” katanya.

Di sisi lain, Dewi Isnaini, Kepala Disdukcapil Kota Palembang, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Pencetakan E-KTP akan sesuai SOP paling lama 1x24 jam." Untuk mencetak Ek-KTP, Disdukcapil memiliki 6 ribu blanko E-KTP tambahan untuk warga Palembang.

Penulis: Achmad Aulia

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm