Palembang, Sonora.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah dan menyita aset terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU). Dugaan kasus ini disebut merugikan keuangan negara.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba menggeledah Kantor PT SMB di Jalan Dr. M Isa, Palembang. Dari hasil penggeledahan, tim menyita beberapa dokumen penting, antara lain:
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem 11–18 Maret 2025
Pada pukul 14.00 WIB, tim penyidik yang dipimpin Kepala Kejari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., melakukan penyitaan terhadap lahan perkebunan PT SMB di luar HGU. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Lahan yang disita mencakup 712,5 hektare di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba. Setelah dikurangi trase tol seluas 94,52 hektare, total lahan yang disita menjadi 617,98 hektare. Penyitaan juga mencakup tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atas lahan tersebut.
Proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur, dengan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan PT SMB. Pihak berwenang telah memasang tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset dan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak terkait.
Kejari Muba menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan tersebut.