Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai cara menghitung THR yang akan cari h-7 lebaran untuk karyawan.
Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja.
Sebelum menerima THR, penting untuk memahami cara perhitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pembayaran THR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam postingan yang diunggah oleh akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, yang dikutip pada Rabu (12/3/2025), dijelaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus berikut: Masa Kerja : 12 x 1 Bulan Upah.
Bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
Untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
1. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
2. Selain itu, bagi pekerja yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, sebagaimana dijelaskan di akun Instagram @kemnaker.
Demikian penjelasan mengenai cara menghitung THR yang akan cari h-7 lebaran sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 2 Resep Opor Ayam Kuning yang Kaya Bumbu untuk Sajian Lebaran