Sekda Palembang Sidak ASN, Tegaskan Disiplin dan Larangan Mudik dengan Mobil Dinas
28 Maret 2025 09:50 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit pelayanan publik (
Diskominfo Kota Palembang)
Palembang, Sonora.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit pelayanan publik, termasuk puskesmas, kantor kelurahan, kecamatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sidak ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Aprizal menyampaikan bahwa hasil sidak menunjukkan tingkat kehadiran ASN mencapai 90%, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Kami tidak hanya menyoroti kedisiplinan, tetapi juga memperhatikan aspek sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kebersihan lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang baik akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Aprizal.
Namun, ia juga menemukan beberapa ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
"Kami memiliki tim penjatuhan sanksi yang akan menilai pelanggaran, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat," tegasnya.
Selain kedisiplinan ASN, Aprizal juga mengingatkan tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, terutama untuk mudik dan liburan Idul Fitri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 35/SE/Dishub/2025, yang menyatakan bahwa:
1. Pejabat daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, liburan, atau tujuan lain di luar kedinasan.
2. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya sidak dan penerapan aturan ini, diharapkan disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan pelayanan publik.