Sonora.ID - Berikut adalah paparan mengenai pengertian, jenis, dan dalil Dam Haji dalam Islam.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang memenuhi syarat.
Setiap pelaksanaan haji harus mengikuti aturan dan tata cara yang telah ditentukan.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Islam menyediakan mekanisme penebusan berupa "dam" sebagai bentuk kafarat atau penebus dosa.
Menurut Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i karya A.R. Shohibul Ulum, istilah "dam" secara bahasa berarti darah.
Dalam konteks fikih, dam merujuk pada denda atau kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah haji atau umrah, baik secara sengaja maupun tidak.
Umumnya, dam diwujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan kurban yang diperuntukkan bagi fakir miskin.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa dam adalah bentuk penebusan kesalahan yang telah disyariatkan bagi jamaah yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Kuota Haji Indonesia 1446H/2025M Sebanyak 221.000 Jemaah.
Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah menyatakan bahwa dam adalah bagian dari keringanan dan kelonggaran dalam ibadah, namun tidak boleh dipermudah tanpa sebab.