Sonora.ID - Baru-baru ini, Pemprov DKI membuka lowongan pekerjaan sebagai PPSU. Berikut ini adalah arti PPSU, persyaratan, tugas, serta besaran gajinya.
PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum yang biasa dikenal oleh masyarakat luas sebagai garda terdepan dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan di tingkat kelurahan.
Lalu, apa saja tugas PPSU dan berapa gajinya? Yuk, kita simak melalui penjelasan di bawah ini!
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) adalah tenaga kerja yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan layanan publik, khususnya dalam menjaga dan merawat fasilitas umum.
Berdasarkan Jurnal “Pengaruh Motivasi Terhadap Kinerja Petugas PPSU di Kelurahan Lebak Bulus” (2022) karya Adinda dan rekan-rekannya, kehadiran PPSU sangat penting untuk mempercepat pemulihan fungsi sarana yang rusak di lingkungan perkotaan.
Baca Juga: Optimisme Pemkab Malang, PORPROV Jatim 2025 Lebih Sekadar Ajang Olahraga
Petugas PPSU bekerja berdasarkan jadwal maupun laporan masyarakat yang biasanya disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Dengan adanya PPSU di setiap kelurahan, diharapkan masalah kebersihan atau kerusakan fasilitas umum bisa segera ditangani sebelum menimbulkan gangguan lebih lanjut pada masyarakat.
Jumlah petugas di masing-masing kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan, tergantung pada jumlah penduduk dan luas wilayah.
Untuk menjadi petugas PPSU, warga harus mengikuti seleksi yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur.