Susunan Upacara Hardiknas 2025 Resmi, Sesuai Pedoman Kemendikdasmen

28 April 2025 15:16 WIB
Susunan Upacara Hardiknas 2025 Resmi, Sesuai Pedoman Kemendikdasmen
Susunan Upacara Hardiknas 2025 Resmi, Sesuai Pedoman Kemendikdasmen ( Kemendikdasmen RI)

Susunan upacara bendera ini diawali dengan pemimpin upacara memasuki lapangan, dan diakhiri dengan pembubaran barisan peserta upacara. Berikut rinciannya:

  1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  4. Laporan Pemimpin Upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  10. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
  11. Pembacaan do'a;
  12. Laporan Pemimpin Upacara;
  13. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  14. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Lebih lengkapnya, berikut ketentuan upacara Bendera Hardiknas 2025, berdasarkan pedoman upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2025 Kemendikdasmen.

1. Peserta Upacara Bendera

Upacara bendera akan diselenggarakan secara luring/tatap muka oleh siswa dan pegawai di:

  • Kantor pusat Kemendikdasmen dan satuan kerja di daerah
  • Kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah
  • Kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota
  • Kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
  • Satuan pendidikan (sekolah) di seluruh Indonesia
  • Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri
  • Satuan pendidikan (sekolah) Indonesia di luar negeri.

2. Waktu Pelaksanaan

Hari, tanggal: Jumat, 2 Mei 2025
Pukul: 07.30 waktu setempat

3. Tempat upacara

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

4. Pakaian

Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional

Barisan:

  • Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional
  • Petugas Upacara: Sesuai ketentuan

Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia.

Kemendikdasmen mengimbau pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 50 Kata-Kata Mutiara Hari Pendidikan Nasional 2024, Inspiratif Jadi Caption Medsos

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm