Susunan Upacara Hardiknas 2025 Resmi, Sesuai Pedoman Kemendikdasmen (
Kemendikdasmen RI)
Susunan upacara bendera ini diawali dengan pemimpin upacara memasuki lapangan, dan diakhiri dengan pembubaran barisan peserta upacara. Berikut rinciannya:
Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
Penghormatan kepada Pembina Upacara;
Laporan Pemimpin Upacara;
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
Upacara bendera akan diselenggarakan secara luring/tatap muka oleh siswa dan pegawai di:
Kantor pusat Kemendikdasmen dan satuan kerja di daerah
Kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah
Kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota
Kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
Satuan pendidikan (sekolah) di seluruh Indonesia
Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri
Satuan pendidikan (sekolah) Indonesia di luar negeri.
2. Waktu Pelaksanaan
Hari, tanggal: Jumat, 2 Mei 2025 Pukul: 07.30 waktu setempat
3. Tempat upacara
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
4. Pakaian
Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional
Barisan:
Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional
Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional
Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional
Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional
Petugas Upacara: Sesuai ketentuan
Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
Kemendikdasmen mengimbau pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.