Sonora.ID – Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.
Adapun Hardiknas 2025 akan jatuh pada hari Jumat, 2 Mei 2025, dengan tema Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Nah, salah satu agenda rutin yang selalu diadakan untuk memperingati hari-hari besar Nasional adalah upacara bendera, tak terkecuali saat Hari Pendidikan Nasional.
Sebelum melaksanakan upacara bendera, panitia atau penyelenggara yang bertugas tentu harus menyiapkan berbagai hal, salah satunya susunan upacara.
Susunan upacara ini sendiri penting untuk disiapkan agar dapat terlaksana dengan rapi dan tertib.
Baca Juga: 7 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Pendidikan Nasional 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menerbitkan pedoman peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025.
Di dalamnya juga memuat pedoman susunan upacara Hari Pendidikan Nasional untuk instansi pemerintahan dan sekolah.
Berdasarkan pedoman yang ada, upacara Hardiknas 2025 dilaksanakan pada 2 Mei 2025 pukul 07.30 waktu setempat.
Peserta diimbau untuk menggunakan pakaian adat daerah/tradisional yang bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
Tak perlu berlama-lama, berikut susunan upacara Hardiknas 2025 resmi sesuai pedoman Kemendikdasmen.
Susunan upacara bendera ini diawali dengan pemimpin upacara memasuki lapangan, dan diakhiri dengan pembubaran barisan peserta upacara. Berikut rinciannya:
Lebih lengkapnya, berikut ketentuan upacara Bendera Hardiknas 2025, berdasarkan pedoman upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2025 Kemendikdasmen.
1. Peserta Upacara Bendera
Upacara bendera akan diselenggarakan secara luring/tatap muka oleh siswa dan pegawai di:
2. Waktu Pelaksanaan
Hari, tanggal: Jumat, 2 Mei 2025
Pukul: 07.30 waktu setempat
3. Tempat upacara
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
4. Pakaian
Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional
Barisan:
Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
Kemendikdasmen mengimbau pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 50 Kata-Kata Mutiara Hari Pendidikan Nasional 2024, Inspiratif Jadi Caption Medsos