Sonora.ID - Simak, berikut ini adalah cara buat NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg Pajak yang bisa kamu ikuti dengan mudah.
Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menghadirkan layanan online melalui dua platform resmi, yaitu Coretax DJP dan Ereg DJP.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP.
Namun sebelum mendaftar, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibutuhkan adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan paspor dan KITAS/KITAP.
Untuk pengusaha atau badan usaha, tambahan dokumen seperti izin usaha, keterangan tempat usaha, dan surat pernyataan lokasi dan jenis usaha juga diperlukan.
Baca Juga: Sudah 99% Wajib Pajak Orang Pribadi Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP
Sistem Coretax DJP diluncurkan pada 1 Januari 2025 oleh Kementerian Keuangan sebagai portal terintegrasi layanan perpajakan. Di platform ini, kamu bisa mendaftar NPWP, membayar pajak, hingga melaporkan SPT tahunan.
Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online melalui Coretax:
Setelah pendaftaran selesai, sistem akan memproses permohonan dan mengirimkan NPWP dalam bentuk file PDF ke email yang didaftarkan.
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Wajib Pajak Tidak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg DJP
Alternatif lain untuk mendaftar NPWP online adalah melalui platform Ereg DJP. Berikut cara lengkapnya:
Setelah dikirim, formulir akan diverifikasi oleh petugas pajak. Jika data dinyatakan lengkap dan valid, NPWP akan dikirim ke alamat yang terdaftar.
NPWP merupakan identitas penting dalam administrasi perpajakan maupun keperluan lain yang memerlukan data fiskal.
Kini, proses pendaftarannya lebih mudah dan cepat berkat layanan online dari DJP.