Cara Buat NPWP Online 2025 Melalui Laman Coretax dan Ereg DJP

2 Mei 2025 13:30 WIB
cara buat NPWP Online 2025
cara buat NPWP Online 2025 ( Coretax)

Sonora.ID - Simak, berikut ini adalah cara buat NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg Pajak yang bisa kamu ikuti dengan mudah.

Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menghadirkan layanan online melalui dua platform resmi, yaitu Coretax DJP dan Ereg DJP

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP.

Namun sebelum mendaftar, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. 

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibutuhkan adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan paspor dan KITAS/KITAP. 

Untuk pengusaha atau badan usaha, tambahan dokumen seperti izin usaha, keterangan tempat usaha, dan surat pernyataan lokasi dan jenis usaha juga diperlukan.

Baca Juga: Sudah 99% Wajib Pajak Orang Pribadi Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP

Sistem Coretax DJP diluncurkan pada 1 Januari 2025 oleh Kementerian Keuangan sebagai portal terintegrasi layanan perpajakan. Di platform ini, kamu bisa mendaftar NPWP, membayar pajak, hingga melaporkan SPT tahunan.

Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online melalui Coretax:

  1. Kunjungi situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik menu "New Registration" di halaman login Portal Wajib Pajak.
  3. Pilih jenis wajib pajak, misalnya perorangan/individual.
  4. Jawab pertanyaan apakah kamu memiliki NIK, lalu pilih "Ya" jika punya.
  5. Tentukan jenis registrasi: "Aktivasi NIK" jika ingin menjadikan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" untuk membuat akun saja.
  6. Isi data pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.
  7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif untuk menerima OTP.
  8. Verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan.
  9. (Opsional) Tambahkan informasi pihak terkait.
  10. Isi informasi ekonomi seperti pencatatan pembukuan dan sumber pendapatan.
  11. Masukkan detail alamat lengkap.
  12. Unggah foto diri untuk verifikasi biometrik dengan data Dukcapil.
  13. Periksa semua data yang telah dimasukkan, centang kotak pernyataan, dan klik "Kirim Pengajuan".

Setelah pendaftaran selesai, sistem akan memproses permohonan dan mengirimkan NPWP dalam bentuk file PDF ke email yang didaftarkan.

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Wajib Pajak Tidak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP?

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg DJP

Alternatif lain untuk mendaftar NPWP online adalah melalui platform Ereg DJP. Berikut cara lengkapnya:

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Klik "Daftar" untuk membuat akun baru.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan nama lengkap sesuai KTP, email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi.
  4. Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, login menggunakan email dan kata sandi.
  5. Pilih kategori Wajib Pajak, lalu klik "Daftar NPWP".
  6. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan.
  7. Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan ukuran dan format.
  8. Pastikan semua informasi benar, lalu klik "Kirim".

Setelah dikirim, formulir akan diverifikasi oleh petugas pajak. Jika data dinyatakan lengkap dan valid, NPWP akan dikirim ke alamat yang terdaftar.

NPWP merupakan identitas penting dalam administrasi perpajakan maupun keperluan lain yang memerlukan data fiskal. 

Kini, proses pendaftarannya lebih mudah dan cepat berkat layanan online dari DJP.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm